Namanya Kapur Rembang Indonesia (KRI) Tapi Perusahaan Asing, Sudah Pernah Disegel Kementerian
Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) saat menyegel PT KRI Desa Kajar Kecamatan Gunem, beberapa waktu lalu (Dokumentasi).
Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) saat menyegel PT KRI Desa Kajar Kecamatan Gunem, beberapa waktu lalu (Dokumentasi).

Gunem – Meski bernama PT Kapur Rembang Indonesia (KRI), namun usaha tambang yang berada di Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang yang dirusak massa, ternyata merupakan perusahaan asing.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi membenarkan PT KRI dikelola oleh pengusaha asal China.

“Ya itu perusahaan asing, penanaman modal asing (PMA) dari China,” terangnya, Kamis (14/11).

Menurut catatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, Ika menyebut pernah menerima laporan warga dari Kabupaten Blora yang tinggal di sekitar wilayah tambang PT KRI. Mengingat, posisi tambang berada di perbatasan antara Kabupaten Rembang dan Blora.

Warga mengeluhkan polusi, padahal izin kala itu masih proses. Instansinya mengecek ke lokasi dan memberikan peringatan jangan beroperasi dulu, sebelum izin beres.

Pihak pengusaha tambang berdalih melakukan uji coba (trial). Namun karena masih beroperasi, pihaknya meneruskan ke tingkat provinsi dan pernah pula tim datang ke sana.

“Alasan pengusaha mau ngirim sample ke pembeli di Surabaya, jadi melakukan operasional,” imbuh Ika.

Karena perusahaan asing, akhirnya Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) turun tangan, dengan melakukan penyegelan PT KRI.

“Terakhir ditangani Kementerian KLHK,” tandasnya.

Pekerja Asing

Ika menambahkan segel KLHK pada hari Sabtu (09/11) dibuka, tapi sifatnya untuk melakukan uji coba mesin. Setelah itu, harus ditutup lagi sambil menunggu persetujuan lingkungan beres.

Ternyata KRI tidak hanya uji coba, melainkan diduga beroperasi.

Atas kejadian ini, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan provinsi dan kementerian.

“Kalau pencemaran kita masih punya wewenang, tapi untuk operasional maupun menghentikan, kewenangan KLHK, karena perusahaan asing. Kita sampaikan ke provinsi lagi, supaya dilanjutkan ke kementerian,” beber Ika.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menyatakan pihaknya sudah menggelar olah TKP dan memeriksa para saksi.

Untuk korban mengalami luka-luka, masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Masih di RSU, tidak ada yang meninggal dunia mas. Korban luka-luka,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rabu malam (13/11), massa dari sebuah dusun di Kabupaten Blora, mendatangi kantor PT KRI Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang, karena merasa terganggu polusi asap pembakaran batu kapur.

Pertama datang, ingin mediasi secara baik-baik. Tapi tidak mendapatkan kesepakatan. Justru warga yang protes ditikam dengan menggunakan gunting. Massa sempat pulang, namun kembali lagi dengan jumlah lebih banyak, sambil membawa senjata tajam.

Mereka melakukan pengrusakan kantor, kendaraan dan menganiaya karyawan PT KRI. Informasi sementara, 3 orang pekerja asing turut menjadi korban. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan