Resah Terdampak Polusi Asap, Massa Merusak Kantor Dan Menganiaya Karyawan PT KRI
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo memimpin anggotanya untuk olah TKP di kantor PT KRI, Kamis (14/11).
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo memimpin anggotanya untuk olah TKP di kantor PT KRI, Kamis (14/11).

Gunem – Sekelompok massa dengan membawa senjata tajam merusak kantor dan kendaraan di usaha tambang batu kapur PT Kapur Rembang Indonesia (KRI), karena diduga merasa terganggu polusi asap dari aktivitas pabrik tersebut.

Peristiwa menegangkan itu terjadi pada Rabu malam (13/11).  Posisi PT KRI berada di Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang, sedangkan terduga pelaku berasal dari sebuah dusun di Kabupaten Blora, yang berbatasan langsung dengan Desa Kajar Kecamatan Gunem.

Awal mula kejadian Rabu malam pukul 21.00 Wib, sekira 20 an warga mendatangi PT KRI, dengan maksud menyampaikan secara baik-baik dampak asap cerobong pembakaran dari PT KRI. Asap mengakibatkan bau menyengat dan sesak nafas.

Sempat berlangsung pembicaraan antara masyarakat dengan bos KRI, Chen Guo Bien, didampingi seorang pekerja China. Warga menuntut operasional pabrik dihentikan, tapi pihak perusahaan menolak. Suasana mulai memanas, bahkan ada dari pihak perusahaan terlihat membawa gunting, mengenai warga yang protes.

Warga kemudian balik ke kampung. Barulah sekira pukul 21.45 Wib, massa berjumlah 25 an orang datang lagi dengan membawa senjata tajam, melakukan pengrusakan kantor, kendaraan dan menganiaya karyawan PT KRI, sebagai aksi balasan. Setelah aparat Polsek dan Koramil Gunem datang, massa akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Camat Gunem, Kastari mengaku saat datang ke Desa Kajar Kecamatan Gunem beberapa waktu lalu, memang pernah mendengar keluhan dampak lingkungan.

Pihaknya menyampaikan akan meneruskan ke Dinas Lingkungan Hidup. Tapi begitu terjadi tindak anarkhis, Kecamatan Gunem perlu segera mengagendakan pertemuan antara kedua belah pihak.

“Waktu coba mesin saja, sempat muncul keluhan masyarakat. Kami akan pertemukan antara PT KRI dengan warga Desa Kajar, mencari solusi,” terangnya.

Polisi Cek TKP

Kastari mengimbau masyarakat jangan bertindak main hakim sendiri. Keluhan yang muncul, akan ditindaklanjuti.

“Mohon bisa mengendalikan diri, masalah ini akan saya teruskan ke dinas terkait, seperti perizinan, maupun Dinas Lingkungan Hidup,” imbuh Kastari.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menyatakan pihaknya Kamis pagi (14 November 2024) mengecek TKP.

Untuk langkah-langkah lebih lanjut, polisi sementara ini masih melakukan penyelidikan.

“Ya ini di TKP mas, cek TKP dulu. Perkembangan tersangka, akan kita infokan,” tandas Kasat Reskrim. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan