Kejari Rembang Tangani 87 Perkara, Ada Dugaan Korupsi Bank BUMN
Kajari Rembang, Muhamat Fahrorozi bersama jajaran saat pres rilis, Sabtu (22/07).
Kajari Rembang, Muhamat Fahrorozi bersama jajaran saat pres rilis, Sabtu (22/07).

Rembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, hingga bulan Juli 2023 ini telah menangani sebanyak 87 perkara. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Rembang, Muhamat Fahrorozi, saat acara Press Release di aula Kejari, Sabtu (22/07).

Didepan awak media Fahrorozi menjelaskan, dalam pra penuntutan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kasus pidana umum terkait orang dan harta benda (Oharda) ada sebanyak 52 kasus.

Kemudian berkaitan dengan keamanan negara dan dan ketertiban umum (Kamnegtikum) dan tindak pidana umum lain (TPUL) ada 27 kasus serta narkotika 8 kasus.

“Untuk kasus terorisme kosong (nihil),” katanya.

Dari jumlah itu, sebanyak 80 kasus hasil penyidikannya dinyatakan sudah lengkap (P21). Rinciannya perkara Oharda 47 kasus, Kamnegtikum 27 kasus sudah selesai dan narkotika ada 6 kasus.

“Penyidikan perkara pidana umum yang sudah tahap 1 ada 50 kasus, tahap 2 sebanyak 47 kasus serta sudah melakukan eksekusi sebanyak 44 kasus,” imbuh Kajari.

Ozzi sapaan akrabnya menambahkan, Kejari Rembang tahun 2023 ini juga telah melakukan penghentian penyidikan 1 kasus lewat restorative justice. Selain itu, pihaknya juga masih mempunyai tanggungan perkara tuntutan hukuman mati, atas nama Sumani.

“Sumani dituntut pasal 340 KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76c, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang pembunuhan berencana dan perlindungan anak,” pungkasnya.

Saat press release yang juga bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 itu, Kejari juga menyampaikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat salah satu Bank BUMN di Rembang, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar. (Wahyu Adhi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan