Kisah Rum Basuki Yang Melakukan Perlawanan : “Kalau Harus Jalur Hukum, Saya Siap…”
Rum Basuki, Senin pagi (08/05) menunjukkan surat perizinan berusaha yang diurus melalui sistem OSS.
Rum Basuki, Senin pagi (08/05) menunjukkan surat perizinan berusaha yang diurus melalui sistem OSS.

Rembang – Rum Basuki (65 tahun), pedagang kelapa dan sayur-sayuran yang memiliki lapak berjualan di pinggir jalan, sebelah utara Pasar Rembang tetap akan melakukan perlawanan hukum, atas rencana penertiban tempat usahanya.

Rum Basuki, Senin pagi (08/05) mengklaim sudah mengantongi surat keterangan domisili usaha dari Pemerintah Desa Sawahan.

“Yang mengeluarkan dari Desa Sawahan, soalnya tanah yang saya tempati ikut Desa Sawahan. Surat keterangan atas namanya Endang Purwaningsih, itu isteri saya, “ kata Basuki.

Selain itu, ia sudah berupaya memundurkan lapak dagangannya 1 meter dari titik semula, sesuai arahan pegawai Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM.

“Untuk memundurkan, juga habis biaya banyak pak. Ukuran lapak 1 x 9 Meter, “ tuturnya.

Apalagi dirinya juga telah mengurus izin lewat Online Single Submission (OSS) dan sudah terbit tahun 2023 ini.

“Pengajuan ke OSS juga sudah, “ ujarnya sambil menunjukkan berkas.

Jika memang harus sampai ke gugatan pengadilan, pria asli Blora yang sudah menjadi warga Desa Sumberjo, Rembang ini menyatakan siap.

“Tergantung Dinas Perdagangan gimana nantinya. Kalau memang harus ke jalur hukum, ya saya siap, lanjut, “ bebernya.

Saat ditanya lahan yang ditempati untuk lapak dagangan milik siapa, Rum Basuki menyebut tanah itu milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Rembang. Jika memang DPU memerintahkan pindah, dirinya akan patuh, seraya berharap mendapatkan tempat pengganti.

“Kalau akhirnya harus dipindah, saya minta tempat pengganti yang layak. Tapi harapan saya ya jangan dipindah dulu, soalnya saya sudah keluar ongkos banyak untuk memundurkan lapak, “ ungkap Rum Basuki.

Di sisi lain Rum Basuki merasa tidak terima atas pernyataan salah satu pejabat Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM yang menyampaikan bahwa ia mengantongi surat izin, hanya untuk keperluan pasang listrik dan mengajukan hutang.

Menurutnya, hal itu tidak benar, karena pemasangan listrik dan pinjam hutang, sudah ia lakukan jauh-jauh waktu sebelum memperoleh surat keterangan dari desa.

“Ndak betul itu. Surat keterangan dari Desa Sawahan tahun 2018, lha wong saya jauh sebelum itu sudah pasang listrik kok. Saya luruskan, biar tidak mencemarkan nama baik saya, “ terangnya.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM bersama instansi terkait menertibkan pedagang di luar Pasar Rembang. Nantinya lahan akan lebih dioptimalkan untuk parkir kendaraan, sehingga bisa memperlancar arus lalu lintas.

Kepala Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Rembang, Heri “Marco” Martono menjelaskan khusus pedagang yang melakukan perlawanan hukum, lapak dagangannya belum akan dibongkar, sampai masalah selesai. Hal itu akan dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor pada hari Selasa (09/05).

“Kita akan berikan tanggapan dulu bagi pedagang yang melakukan perlawanan hukum, “ ujar Heri. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan