Berapa Honor Petugas Sensus Ekonomi, Kepala BPS Rembang Blak-Blakan Ungkap Angkanya
Sejumlah petugas Sensus Ekonomi di Kabupaten Rembang.
Sejumlah petugas Sensus Ekonomi di Kabupaten Rembang.

Rembang – Berapa bayaran petugas Sensus Ekonomi yang efektif bekerja selama 2,5 bulan, antara Juni – Agustus 2026 ?

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rembang, Jubaedi saat dikonfirmasi menjelaskan honor petugas Sensus Ekonomi sangat layak, melebihi upah minimum regional (UMR).

Jika ditotal, kisaran honor Rp 10 – 13 Juta per orang, selama 2,5 bulan bertugas. Maka ia berharap Sensus Ekonomi ini jangan dianggap sebagai pekerjaan sampingan.

“Ada pengawas dan petugas pendata. Di Medsos kan sudah viral soal honor petugas Sensus Ekonomi. Dua digit honornya, kisaran Rp 10 – 13 Juta, selama 2,5 bulan itu. Nggak hitungan bulanan,” tuturnya.

Jubaedi menambahkan honor petugas Sensus Ekonomi dibayarkan dua kali, rinciannya tahap pertama saat petugas sudah mencapai target 40 % pendataan dan tahap kedua ketika sudah 100 %.

“Kita pakai termin pertama dan kedua,” imbuhnya.

Di Kabupaten Rembang, jumlah petugas Sensus Ekonomi sebanyak 712 orang. Jika diambil angka honor terendah Rp 10 Juta, anggaran untuk membayar honor petugas, lebih dari Rp 7 Miliar. Ini baru 1 kabupaten, belum se-Indonesia.

Jubaedi menambahkan petugas Sensus Ekonomi harus mendatangi semua bangunan, sesuai area kerja mereka, meliputi bangunan kosong, berpenghuni, bangunan usaha maupun bukan usaha.

Menurutnya, pendataan responden 1 rumah, petugas rata-rata membutuhkan waktu 1 – 2 jam.

“Kalau jumlah anggota rumah tangga banyak, bisa lebih dari itu, bisa sampai 3 jam,” kata Jubaedi.

Ia berharap masyarakat memberikan jawaban sesuai fakta, karena Sensus Ekonomi yang berlangsung tiap 10 tahun sekali ini, bertujuan untuk mengetahui aktivitas ekonomi masyarakat.

Hasil dari Sensus Ekonomi, sebagai dasar pemerintah mengambil program kebijakan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.