Meninggal Dunia, Wanita Tertimpa Cabang Pohon Randu Saat Berangkat Kerja (TKP Desa Kalitengah Kec. Pancur)
Aparat kepolisian dari Polsek Pancur mengecek TKP korban meninggal dunia tertimpa cabang pohon randu, Selasa (23 Juni 2026).
Aparat kepolisian dari Polsek Pancur mengecek TKP korban meninggal dunia tertimpa cabang pohon randu, Selasa (23 Juni 2026).

Pancur – Seorang wanita meninggal dunia tertimpa cabang pohon randu di Desa Kalitengah, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Selasa pagi (23 Juni 2026) sekira pukul 06.10 Wib.

Korban teridentifikasi bernama Maisatun Nikmah (31 tahun), warga Desa Sidowayah Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang.

Saat kejadian tersebut, korban perjalanan naik sepeda motor Honda Vario, akan berangkat kerja ke pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia (PWI).

Kapolsek Pancur, AKP Ali Nur Mukit saat dikonfirmasi menjelaskan berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan saksi, korban awalnya melaju dari arah timur ke barat.

Tiba-tiba ada cabang pohon randu yang patah, menimpa korban. Jarak antara TKP dengan rumah korban sekira 1 kilo meter.

“Ada saksi rekan korban yang mengetahui kejadian itu, sama-sama akan berangkat kerja ke pabrik sepatu. Betul, korban tertimpa cabang atau pang pohon randu, hingga meninggal dunia di TKP. Korban mengalami luka di bagian wajah/kepala,” terangnya.

Ali menambahkan peristiwa tersebut ditangani oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Rembang, karena termasuk kecelakaan tunggal.

“Sudah ditangani oleh petugas laka mas. Menurut informasi, Senin malam sebelum kejadian, turun hujan deras di Desa Kalitengah. Diduga cabang pohon randu sudah lapuk, akibat faktor cuaca dan usia,” imbuh Kapolsek.

Setelah dipastikan bahwa penyebab meninggalnya korban, bukan karena tindak kejahatan, jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga, untuk dimakamkan.

Sebelumnya, pada bulan Februari 2024 lalu, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun meninggal dunia di Desa Wuwur Kecamatan Pancur, karena tertimpa pohon randu yang tumbang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.