Bupati Rembang Beri Pernyataan Menarik, Setelah Masa Kontrak PPPK Diperpanjang 1 Tahun
Bupati Rembang, Harno didampingi Wakil Bupati, Moch. Hanies Cholil Barro, usai rapat membahas nasib PPPK, Kamis (25/06).
Bupati Rembang, Harno didampingi Wakil Bupati, Moch. Hanies Cholil Barro, usai rapat membahas nasib PPPK, Kamis (25/06).

Rembang – Masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Rembang, resmi diperpanjang.

Jumlah PPPK tersebut sebanyak 1.998 orang, sedianya akan berakhir masa kontraknya pada tanggal 01 Juli 2026.

Bupati Rembang, Harno menyatakan PPPK akan diperpanjang kontraknya selama 1 tahun.

“Bismillah, semua PPPK diperpanjang (masa kontraknya),” tandasnya, Kamis (25 Juni 2026).

Lalu bagaimana setelah selesai perpanjangan 1 tahun ? Bupati menimpali kalau kinerjanya bagus, bisa diperpanjang. Begitu pula sebaliknya, jika tidak sesuai harapan, maka kontrak akan dihentikan.

“Tentu ada evaluasi kinerja. Kalau kinerjanya bagus, peluangnya pasti diperpanjang. Kalau yang terlalu “blongkrok”, bisa jadi tidak diperpanjang,” terang Bupati.

Harno menambahkan pihaknya juga melakukan penataan pegawai, agar jumlahnya lebih proporsional di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dalam rapat di rumah dinas Bupati hari Kamis ini, kita bahas pemetaan kebutuhan pegawai. Mana satuan kerja yang berlebih, mana yang masih kurang. Jadi penataan ini diiringi dengan mutasi PPPK antar satuan kerja, disesuaikan dengan beban kerja,” imbuhnya.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkab ingin pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.

Pada tahun 2026, di Kabupaten Rembang, besaran anggaran untuk membayar gaji pegawai (termasuk PPPK) mencapai Rp 1,066 Triliun atau sekira 53 %.

Padahal sebelumnya, pemerintah pusat mengatur batas maksimal belanja pegawai hanya 30 % di APBD tahun 2027.

Belakangan, pemerintah pusat berencana melonggarkan aturan batas belanja pegawai maksimal 30 %, menyusul banyaknya daerah yang tidak sanggup memenuhi ketentuan tersebut. Apalagi setelah dana transfer dari pusat ke daerah, banyak yang dipangkas. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.