Pembongkaran Lapak Pedagang Yang Satu Ini Tertunda, Alasannya Tak Disangka-Sangka
Tim gabungan menggelar penertiban lapak pedagang di sebelah utara Pasar Rembang, belum lama ini.
Tim gabungan menggelar penertiban lapak pedagang di sebelah utara Pasar Rembang, belum lama ini.

Rembang – Upaya penertiban lapak pedagang di pinggir saluran sebelah utara Pasar Rembang, masih menghadapi kendala perlawanan hukum dari seorang pedagang.

Sebelumnya, Pemkab Rembang memberikan batas waktu sampai tanggal 04 Mei 2023 untuk membongkar sendiri lapak dagangan mereka.

Kepala Bidang Pasar Dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Rembang, Heri “Marco” Martono menjelaskan dari sekira 5 lapak pedagang, ada 1 yang melakukan perlawanan hukum, karena beralasan sudah mengantongi izin.

Namun belakangan setelah ditelusuri, ternyata izin itu hanya berupa surat keterangan berusaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sawahan, untuk keperluan mengambil hutang dan pasang listrik.

“Sebelumnya nggak menyangka, jadi pedagang ini melakukan perlawanan hukum dengan menggandeng lawyer, karena bersikukuh punya izin. Kita sudah cek izin seperti apa, ternyata izin berusaha dari Pemdes Sawahan, fungsinya untuk ambil hutang dan pasang listrik, “ terangnya.

Akibatnya, lapak pedagang yang melakukan perlawanan hukum belum bisa dibongkar, hingga benar-benar masalahnya selesai.

Khusus masalah ini, Pemkab Rembang berencana menggelar rapat koordinasi pada hari Selasa pekan depan untuk menindaklanjuti, termasuk akan memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dari pedagang tersebut.

“Sudah ada 1 yang bongkar lapak sendiri. Tapi untuk lapak pedagang yang tidak melakukan perlawanan hukum, bisa langsung kita bongkar. Tetap kita tertibkan. Kalau yang perlawanan hukum, semisal masuk ke pengadilan, ya kita siap, nunggu semua selesai dulu, “ kata Heri.

Menurut Heri, pedagang yang melakukan perlawanan hukum itu sebenarnya sudah mendapatkan 2 lapak di samping pagar pasar sebelah utara, tapi justru dilimpahkan kepada anaknya.

“Kita sudah kasih solusi sebenarnya, “ ujarnya.

Selain penertiban lapak pedagang, pihaknya juga fokus pada penataan parkir di sebelah utara pasar Rembang.

Yang jelas, parkir tidak boleh di kedua sisi jalan. Tapi hanya di sisi utara jalan saja, sedangkan jalan bagian selatan harus steril, supaya bisa memperlancar arus lalu lintas.

“Ini ranahnya Dishub untuk memantau rutin, pada rapat Selasa besok hal ini juga akan dibahas, biar ada kesamaan persepsi. Jadi kalau lapak pedagang sudah bersih, kan bisa membuka space baru untuk parkir kendaraan, “ tandasnya.

Apabila rambu-rambu larangan parkir sudah siap, pihak Polres Rembang sudah menyarankan agar kedepan diberlakukan sanksi penilangan, bagi yang melanggar zona larangan parkir. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan