Sarang – Disuruh mengangkut kayu jati hasil penebangan hutan secara ilegal, seorang pria ditangkap petugas gabungan Perhutani dan aparat kepolisian.
Tersangka berinisial SN warga Kecamatan Sarang. Ia semula nongkrong di warung kopi. Tiba-tiba dihubungi melalui telefon oleh seorang kenalannya berinisial Din, untuk mengangkut kayu jati.
SN kemudian berangkat dan bertemu dengan Din di Desa Sampung Kecamatan Sarang. Suasana waktu itu sudah dini hari.
SN selanjutnya ditugaskan mengangkut kayu dari Desa Tawangrejo Kecamatan Sarang, dengan upah Rp 200 Ribu. SN membawa kayu menggunakan sepeda motor roda tiga. Tapi saat tiba di jalan Desa Lodan Wetan Kecamatan Sarang, yang bersangkutan tertangkap petugas.
Kepala Unit Lidik 3 Satreskrim Polres Rembang, Ipda Widodo Eko Prasetyo menjelaskan tersangka perannya disuruh mengangkut kayu ilegal, sedangkan pelaku yang menyuruh belum tertangkap.
“Jadi tersangka sempat tanya kepada yang nyuruh, lha mbok upahi piro leh mas, dijawab oleh Din, mengko tak upahi 200 ewu, “ tuturnya.
Ipda Widodo menambahkan tersangka sempat melarikan diri, namun akhirnya bisa tertangkap kembali. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Rembang. Nilai kayu diperkirakan mencapai Rp 5,5 Juta.
“Barang bukti motor roda tiga membawa 6 kayu jati gelondongan berbagai ukuran, “ beber Widodo.
SN kini ditahan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pihak kepolisian mengingatkan proses hukum kasus pencurian kayu hutan tidak memandang banyak sedikitnya barang bukti. (Musyafa Musa).