Rembang – Tenaga medis termasuk perawat yang bekerja di rumah sakit, klinik maupun fasilitas kesehatan, harus mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
Edy Wuryanto, anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah kesehatan menyampaikan masalah tersebut, saat Rapat Kerja Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Hotel Pollos Rembang, hari Minggu (18/12).
“Orang bekerja di suatu tempat bukan hanya sekedar terima gaji, tapi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun bahkan jaminan kehilangan pekerjaan harus terpenuhi. Semua itu tergantung pemilik perusahaan atau pemberi kerja, “ tandasnya.
Karena sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka Edy mendorong pemilik usaha sebagai pemberi kerja mematuhi. Pasalnya, masih belum banyak pemberi kerja yang menjamin hak-hak tersebut dapat terpenuhi.
“Semua perawat, bidan, dokter yang kerja harus tercover semua jaminan ketenagakerjaan. Biar kita seperti negara maju. Jangan ketika sudah tua, sudah pensiun, malah ndak punya apa-apa, nanti nggak sejahtera, “ beber pria kelahiran Demak ini.
Edy yang juga mantan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah ini menimpali terkait pengangkatan tenaga perawat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia mengamati perkembangan di Kabupaten Rembang termasuk sudah bagus. Dari total 500 an orang, sebagian besar sudah diangkat PPPK. Edy berharap tahun 2023 diangkat semua, karena Peraturan Pemerintah mengamanatkan seperti itu. Kalau belum tuntas di tahun 2023, maka harus merevisi PP nya.
“Sesuai laporan tadi yang di Dinas Kesehatan belum diangkat PPPK 12 orang, di rumah sakit 160 an. Kalau totalnya 500 an orang, berarti sebagian besar sudah diangkat. Rembang tinggal sedikit, jadi saya optimis selesai di tahun 2023. Rembang jadi contoh di Jawa Tengah, “ kata edy.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz berkomitmen sisa tenaga kesehatan yang belum diangkat PPPK, akan diselesaikan tahun 2023.
“Guru saja 1.300 diangkat, apalagi ini tenaga kesehatan hanya sedikit. Saya pastikan 2023 selesai, “ ucapnya.
Ia mencontohkan pengangkatan PPPK sektor guru, tidak terlalu rumit. Bahkan menurutnya ada sejumlah kemudahan.
“Guru PPPK dengan model P1, P2, P3, P4. Misal tahun 2021 mengikuti tes, masuk passing grade tapi nggak ada formasinya, tahun ini cukup tak kasih SK, jajal ra genah piye. Yang kemarin ikut tes, nggak masuk passing grade, cukup diobservasi administrasinya oleh pengawas dan kepala sekolah, “ pungkas Bupati. (Musyafa Musa).