

Rembang – Pembayaran KIR kendaraan di Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang tidak lagi cash di lokasi pelayanan, tetapi mulai tanggal 01 November 2022 menggunakan sistem non tunai. Dalam hal ini, Pemkab Rembang bekerja sama dengan Bank Jateng.
Masyarakat bisa membayar uang KIR kendaraan di loket Bank Jateng, ATM, internet banking, aplikasi Bima maupun agen Laku Pandai Bank Jateng. Khusus Petugas Laku Pandai Bank Jateng ini, berada di loket pelayanan KIR kendaraan.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz berharap dengan cara tersebut, uang tidak langsung diterima oleh pegawai Dinas Perhubungan, sehingga mencegah kemungkinan pungutan liar atau bahkan penyimpangan.
“Masyarakat sekarang sudah dipermudah pembayaran KIR. Dengan ini benar-benar bebas dari korupsi, kolusi dan sebagainya, nah seperti ini hanya Rp.88 ribu, sangat murah, ” katanya sambil menunjukkan bukti pembayaran salah satu warga yang membayar KIR non tunai.
Dengan kemudahan itu, Bupati mengajak masyarakat membayar KIR tepat waktu. Selain taat pajak, pemilik kendaraan juga terhindar dari sanksi denda.
Kepala Bank Jateng, Yunus Anis mengaku pihaknya sangat mendukung digitalisasi pembayaran. Termasuk memfasilitasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan menerima pembayaran dari masyarakat, untuk langsung masuk ke kas negara.
“Samsat pun juga kita support yang sifatnya pembayaran cashless atau non tunai, ” ungkapnya.
Yunus menimpali bagi yang tidak memiliki rekening Bank Jateng, tetap bisa melakukan pembayaran non tunai melalui rekeningnya masing-masing. Kalau pembayaran dilakukan dari bank yang berbeda, maka akan dikenai biaya transfer.
Sementara itu, pemilik kendaraan dari Desa Ngadem Kecamatan Rembang, Danang mengungkapkan sistem pembayaran non tunai sangat membantunya.
“Kalau menurut saya sebagai wajib pajak perlu sekali (pembayaran non tunai-red). Jadi kita langsung pendaftaran, langsung bayar. Yang penting mudah dan cepat, ” ucapnya. (Musyafa Musa).