Rembang – Aparat Polres Rembang membekuk tersangka pelaku pembobol rumah yang beraksi ketika bulan Ramadhan lalu.
Tersangka berinisial ZA (35 tahun), warga Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang. Tersangka diamankan di salah satu kamar kost wilayah Tembalang, Semarang.
Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo ketika dikonfirmasi Minggu siang (05 Juni 2022) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan petugas Reskrim, sejumlah kasus pembobolan rumah di Kabupaten Rembang, mengarah pada keterlibatan ZA. Usai menerima informasi keberadaan tersangka di Semarang, pihaknya bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat, kemudian menggrebek tersangka.
“Sudah hampir 1 bulan tim kami bekerja melakukan penyelidikan. Posisinya kebetulan berada di sana, lalu kita tangkap. Tindakan tersangka ini memang sangat meresahkan masyarakat. Sasarannya rumah yang ditinggal tarawih dan ditinggal mudik Lebaran, “ ujarnya.
AKP Heri Dwi Utomo menambahkan salah satu TKP pembobolan rumah terjadi di Desa Gegersimo Kecamatan Pamotan. Tersangka memanfaatkan waktu pemilik rumah sedang menunaikan ibadah sholat tarawih.
Begitu pulang, korban baru menyadari rumahnya disatroni maling, setelah mengetahui kondisi almari acak-acakan dan ada barang berharga yang hilang.
“Ini masih kita dalami, karena diduga tersangka juga terlibat pembobolan rumah di TKP lain, “ terang AKP Heri.
Apakah tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sendirian atau bersama tersangka pelaku lain, AKP Heri memastikan kasus tersebut masih dikembangkan.
“Insyaallah dalam waktu dekat akan kami release mas, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).