Rembang – Dari 20 an orang wanita yang sempat datang ke Mapolres Rembang, setelah diklarifikasi hanya 6 orang yang mengadukan kasus arisan bodong, dengan terlapor F (32 tahun), wanita warga Desa Sumberjo, Rembang.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, hari Kamis (02 Juni 2022) menjelaskan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti, untuk meningkatkan ke tahap penyidikan.
“Kemarin dari 20, yang mengadu 6. Kemungkinan karena alasan alat buktinya. Kalau alat bukti sudah cukup, kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kita pasti akan lakukan upaya-upaya sesuai prosedur, “ tuturnya.
AKP Heri Dwi Utomo membenarkan tidak ada perjanjian tertulis antara korban dengan terlapor, menyangkut pelaksanaan arisan tersebut. Tapi tidak masalah, karena ada beberapa alat bukti lain, seperti chattingan di WhatsApp dan bukti transfer uang.
Para korban yang umumnya kaum wanita tertarik ikut arisan, karena mendapatkan keuntungan lumayan besar. Terlapor sering mengupload kegiatan arisan melalui media sosial Facebook, Instagram maupun update status WhatsApp.
Sejauh ini polisi mendeteksi 2 modus. Misal, arisan sekali putar mendapatkan Rp 100 Juta. Yang ingin dapat pertama, bayarnya Rp 10 – 12 Juta. Sampai seterusnya 10 bulan yang paling bawah, cukup membayar hanya Rp 7 Juta.
“Lha kalau 10 bulan, bayar 7 Juta dapat 100 Juta kan lumayan, “ beber Heri.
Modus berikutnya, menjual slot arisan dengan tarif tertentu. Tapi menawarkan keuntungan.
“Misalnya begini, bulan ini mau dijual slot nomor 7 dengan harga Rp 7,5 Juta. Pada hari yang sudah ditentukan, dapatnya Rp 10 Juta. Awal-awalnya lancar, hal itu yang membuat korban tergiur, “ terangnya.
Sebelumnya, kasus arisan bodong dengan nilai kerugian mencapai Miliaran rupiah, dilaporkan ke Polres Rembang, setelah arisan macet sejak bulan November 2021 lalu. Upaya menyelesaikan secara baik-baik oleh korban, tak membuahkan hasil. Terlapor, F warga Desa Sumberjo, Rembang justru kabur dari rumahnya. (Musyafa Musa).