Operasional Tempat Wisata Diperlonggar, Kini Jadi 4 Hari
Pantai Karangjahe, Rembang (instagram agung wahyu).
Pantai Karangjahe, Rembang (instagram agung wahyu).

Rembang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang hingga tanggal 22 Maret 2021. Meski diperpanjang, namun dalam PPKM Mikro kali ini tempat wisata boleh buka selama empat hari dalam satu Minggu.

Masing-masing pada hari Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, dengan syarat tutup pada pukul 15.00 WIB dan pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas lokasi.

Penjabat (Pj) Sekda Rembang, Edy Supriyanta mengatakan kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

“Sebelumnya tempat wisata buka Sabtu dan Minggu, sekarang kita buka empat hari, ” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang, Dwi Purwanto menyampaikan sebagian besar destinasi wisata sudah melaksanakan simulasi atas kelonggaran tersebut.

“Hampir semua destinasi wisata, sudah sadar menerapkan protokol kesehatan, ” katanya.

Sementara itu, seorang pekerja seni di Rembang, Wakhid memohon Pemkab Rembang dan aparat kepolisian segera membuka lagi pentas seni, dengan pembatasan. Menurutnya, para pekerja seni sudah di puncak kebingungan, karena cukup lama tidak mendapatkan penghasilan.

“Jangan hanya obyek wisata, tapi kami juga harus dipikirkan. Jangan biarkan kami mati pelan-pelan, “ keluhnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan