Kakak Beradik Ditahan Polres Rembang, Diduga Terseret Dua Kasus Berbeda
Mapolres Rembang.
Mapolres Rembang.

Rembang – Terbongkarnya kasus pencurian kambing di Kecamatan Sluke, mengembang ke kasus lain yang ikut terungkap, yakni pencurian sepeda motor.

Setelah ditelusuri, tersangka pelaku Curanmor, NK (35 tahun), adalah kakak dari tersangka pencuri kambing, UT (30 tahun). Mereka berdua kini mendekam di tahanan Mapolres Rembang.

Menurut informasi, waktu itu polisi menggeledah rumah asli tersangka pencuri kambing di Desa Sendangmulyo (Juwen) Kecamatan Kragan, bermaksud mengamankan barang bukti kambing curian yang disembunyikan tersangka UT di lokasi kediaman orang tuanya tersebut.

Tak disangka, polisi juga menemukan sepeda motor curian yang belakangan akhirnya menyeret nama sang kakak, NK.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kakak beradik itu, dalam dua kasus berbeda.

“Ya betul, masih bersaudara. (adiknya, tersangka pencuri kambing, sedangkan kakaknya tersangka pencuri motor_Red),” ujarnya.

Iptu Widodo memperinci NK teridentifikasi tinggal di Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke. Ia diduga mencuri sepeda motor Honda Vario milik Sholihin (38 tahun), warga Desa Pandangan Wetan Kecamatan Kragan.

“Waktu itu TKP Curanmor terjadi di halaman depan rumah, turut tanah Desa Pandangan Kulon Kecamatan Kragan,” beber Widodo.

Jika kasus pencurian kambing, tersangka mengaku sudah beraksi 27 kali, khusus Curanmor masih dalam proses pengembangan, apakah ada kemungkinan terlibat di TKP lain. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.