Pembakaran Lahan Memakan Korban Jiwa, Polisi Ungkap Kronologis Kejadian (TKP Desa Kasreman Rembang)
Tim Inafis Polres Rembang melakukan olah TKP di lokasi temuan korban meninggal dunia terbakar, Kamis malam.
Tim Inafis Polres Rembang melakukan olah TKP di lokasi temuan korban meninggal dunia terbakar, Kamis malam.

Rembang – Aktivitas pembakaran lahan memakan korban jiwa di Desa Kasreman, Kecamatan Rembang, Kamis sore (24 September 2026).

Polisi mengidentifikasi korban meninggal dunia adalah Sungatno, pria berusia 65 tahun.

TKP berada di sebelah utara Desa Kasreman, agak jauh dari permukiman penduduk.

Pembakaran lahan dianggap sebagai aktivitas biasa oleh masyarakat setempat, sekadar untuk membersihkan daun-daun kering dan memudahkan pengolahan lahan, ketika kelak memasuki musim penghujan.

Kapolsek Rembang, AKP Sulhan Mulyadi menjelaskan berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, Sungatno semula membakar lahan sawah miliknya.

Karena hembusan angin, api merembet ke lahan tebu milik warga lain, yang posisinya berdekatan.

“Jadi pak Sungatno ini membakar lahannya sendiri, api menjalar ke lahan tebu milik saudara Ali,” ujarnya.

Diduga yang bersangkutan merasa panik, kemudian berusaha memadamkan api di lahan tebu. Korban akhirnya meninggal dunia terbakar.

AKP Sulhan menambahkan mayat korban diketahui kali pertama oleh Ali, pemilik lahan tebu yang datang mengecek, setelah menerima informasi kebakaran dari seorang rekannya.

Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada aparat kepolisian, untuk langkah-langkah penanganan lebih lanjut.

“Polisi bersama petugas medis menggelar pemeriksaan. Posisi korban terlentang, sebagian tubuhnya di atas pematang sawah, sedangkan kaki di lahan tebu yang terbakar. Korban masih memakai kaos, bagian kaki yang paling parah (luka bakar),” imbuh Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Setelah itu, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga, untuk dimakamkan Kamis malam. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.