TRP Kartini Menjadi Rest Area Terpadu, Dimungkinkan Reklamasi Pantai
Loket masuk Taman Rekreasi Pantai Kartini Rembang.
Loket masuk Taman Rekreasi Pantai Kartini Rembang.

Rembang – Alih fungsi obyek wisata Taman Rekreasi Pantai Kartini menjadi rest area terpadu, dimungkinkan adanya reklamasi atau pengurukan pantai, untuk perluasan lahan.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menjelaskan desainnya secara ditail saat ini masih dimatangkan. Tapi berdasarkan gambaran awal, penataan lokasi tersebut, membutuhkan anggaran sekira Rp 10 Miliar.

“Detail Engineering Desain (DED) nya masih kita susun, soalnya ada konsep baru. Kelihatannya ada reklamasinya juga, “ ujarnya.

Menurut Bupati, Taman Rekreasi Pantai Kartini yang disulap sebagai rest area dan bisa beroperasi selama 24 jam, ditargetkan menjadi pusat kuliner dan tempat bersantai masyarakat. Lebih-lebih lokasinya strategis di pinggir jalur Pantura Semarang – Surabaya.

“Tahun 2022 insyaallah mulai. Kita modifikasi untuk pusat kuliner, jajanan dan untuk jalan-jalan banyak orang, “ beber Bupati.

Penataan Taman Kartini merupakan salah satu program pemerintahan Abdul Hafidz dan Mochamad Hanies Cholil Barro’. Konsep pembangunan yang sebelumnya mulai dari desa ke kota, sekarang dibalik dari kota dulu, kemudian menuju pedesaan.

Selain Taman Kartini dan Pasar Rembang, Bupati sependapat jika Alun-Alun Rembang nantinya tidak lagi menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima, tetapi dikembalikan fungsinya sebagai tempat publik.

“Jadi Taman Kartini kita rombak, Pasar Rembang kita pindah. Selain itu, Alun-Alun Rembang, harus bener-bener untuk tempat publik. Nanti pedagangnya kita alihkan masuk Taman Kartini. Bahkan kalau perlu, Alun-Alun kita tata lagi, “ paparnya.

Ia mengakui selama menjadi Bupati 5 tahun terakhir, memang jarang menata kota, karena anggaran daerah yang ada difokuskan untuk menurunkan angka kemiskinan dan memperbaiki infrastruktur. Mulai bangunan pasar, Puskesmas, dermaga pelabuhan maupun jalan antar kecamatan.

“Nah kali ini pada tahun pertama bareng Gus Hanies, penataan kota kita mulai, “ pungkas kepala daerah yang akan berusia 59 tahun pada tanggal 18 Juni nanti. (Musyafa Musa).

News Reporter

1 thought on “TRP Kartini Menjadi Rest Area Terpadu, Dimungkinkan Reklamasi Pantai

Tinggalkan Balasan