Rembang – Sumani (44 tahun), tersangka pelaku kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga di Desa Turusgede, Rembang mengaku membuang barang bukti dari atas jembatan, ke sungai perbatasan antara Desa Ngadem dengan Desa Mondoteko, Rembang.
Barang bukti yang dibuang meliputi 2 buah HP milik korban dan balok kayu untuk sarana membunuh korban. Posisi Desa Ngadem ini terletak di tengah-tengah, antara TKP Desa Turusgede dengan rumah tersangka pelaku di Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang.
Pembuangan barang bukti terjadi setelah tersangka beraksi, kemudian perjalanan naik sepeda motor menuju pulang ke rumah.
Penasehat hukum tersangka pelaku, Darmawan Budiharto mengutip keterangan tersangka saat mendampingi pemeriksaan oleh petugas Reskrim di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, Senin sore (15 Februari 2021).
“Ya benar dibuang ke sebelah utara jembatan. Tujuannya biar tindak pidana tidak diketahui, intinya untuk menghilangkan barang bukti, “ ujarnya.
Tersangka beralasan balok kayu ia peroleh dari depan rumah korban. Sedangkan barang bukti senjata tajam berupa sabit, tersangka menyangkal. Sumani bersikukuh menghabisi nyawa korban dengan balok kayu seberat 3 – 5 Kg.
“Untuk sabit tidak diakui. Kalau ada bercak darah nempel di sabit, tersangka menjawab kemungkinan pas dia bersih-bersih darah di rumahnya seusai beraksi, “ terang Darmawan yang ditunjuk sebagai penasehat hukum tersangka oleh penyidik Polres ini.
Sungai Ngadem sendiri termasuk sungai besar dan satu jalur dengan muara sungai Karanggeneng, Rembang.
Kepala Desa Ngadem, Darsono membenarkan saat hari kejadian antara tanggal 03 – 04 Februari lalu, kondisi debet air sungai meningkat, akibat hujan semalaman. Dimungkinkan barang bukti terseret arus sungai. Tapi untuk kepastiannya, ia menyarankan bisa dilakukan pengecekan kalau air sungai mulai surut.
“Saat ini airnya masih banyak, arusnya juga agak deras. Apa mungkin ditelusuri sampai Karanggeneng, jaraknya saja kira-kira 4 kilo meter dari sini, “ kata Darsono.
Pihak kepolisian sendiri sudah menyisir lokasi pembuangan barang bukti, untuk melakukan pencarian. Namun sampai Selasa sore (16 Februari 2021) barang bukti belum ditemukan, karena terkendala arus sungai dan lebatnya pepohonan. (Musyafa Musa).