Pembunuhan 1 Keluarga : Pengakuan Mengejutkan Tersangka, Terbelit Hutang Akibat Judi Online
Sepeda motor milik tersangka pelaku. (Foto atas) Saat pers release kasus pembunuhan di Mapolres Rembang, masyarakat menyaksikan dari luar pagar Polres, belum lama ini.
Sepeda motor milik tersangka pelaku. (Foto atas) Saat pers release kasus pembunuhan di Mapolres Rembang, masyarakat menyaksikan dari luar pagar Polres, belum lama ini.

Rembang – Ada sejumlah pengakuan mengejutkan tersangka pelaku, Sumani dalam peristiwa pembunuhan 4 orang satu keluarga di Desa Turusgede, Rembang.

Usai beraksi, Sumani, warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang ini melakukan browsing internet menggunakan HP miliknya, terkait cara menghilangkan sidik jari. Hal itu karena sudah muncul kekhawatiran dirinya akan ditangkap.

Penasehat hukum tersangka, Darmawan Budiharto ketika dikonfirmasi membenarkan tersangka sempat mencari cara menghilangkan sidik jari, melalui internet.

“Pas hari Kamisnya sekira jam 8 pagi, ia keluar rumah untuk membeli paketan internet, kemudian browsing cara menghilangkan sidik jari, “ ungkapnya.

Tersangka sadar sidik jarinya sudah terdeteksi di TKP, lantaran sebelum kejadian disuguhi minuman oleh pemilik rumah. Selain itu, pasca pembunuhan, ia memegang stang sepeda motor, dimungkinkan sidik jarinya juga menempel.

“Tersangka khawatir sidik jarinya nempel di beberapa titik, seperti pintu, stang motor, jadi ia pengin menghilangkan jejak, “ beber pengacara yang membuka kantor di Jl. Pemuda KM 03 Rembang ini.

Pengakuan lainnya, tersangka pelaku menghabisi nyawa korban terlebih dahulu. Setelah itu, baru mengambil barang-barang berharga milik korban. Menurut tersangka, uang yang dibawa kabur sebesar Rp 7 Juta dan sejumlah perhiasan.

Tersangka mengaku kepepet karena terbelit hutang. Hutangnya menumpuk, gara-gara senang main judi online. Apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19, profesinya sebagai seniman karawitan lebih banyak menganggur.

“Jadi yang disampaikan tersangka waktu pemeriksaan karena faktor ekonomi, banyak hutang, hobi judi online. Hutang sedikit-sedikit, akhirnya banyak, “ imbuhnya.

Pada hari Kamis itu pula di kala TKP Padepokan Seni Ongko Joyo Turusgede gempar, tersangka mentransfer uang hasil kejahatan ke nomor rekening pribadinya. Setelah itu, diteruskan ke salah satu rekening seorang wanita, untuk membayar hutang onderdil.

“Tersangka menyampaikan dapatnya dari TKP Rp 7 Juta, tapi transfer ke rekening pribadi Rp 8 Juta. Habis itu ditransfer lagi ke rekening rekannya sebesar Rp 6,2 Juta, katanya untuk bayar hutang onderdil kapal. Kebetulan Sumani ini menjadi pengurus kapal nelayan, “ papar Darmawan.

Saat disinggung dugaan motif dendam pribadi, selama pemeriksaan tidak mengarah kesana. Tersangka hanya ingin menguasai harta benda milik korban.

“Selama pemeriksaan, nggak ada sama sekali unsur dendam, “ ucapnya.

Sumani menyatakan sangat menyesali perbuatannya. Lebih-lebih apa yang didapat, tidak sepadan dengan ancaman hukuman yang akan ia tanggung. Polisi menjerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman seumur hidup sampai hukuman mati.

“Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ia sadar betul resikonya. Ia juga janji nggak akan bunuh diri lagi, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan