Rembang – Sidang perdana sengketa hasil Pilkada Kabupaten Rembang dijadwalkan berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, hari Selasa (26 Januari 2021) mulai pukul 14.00 Wib.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Musoffa menjelaskan ia bersama 3 komisioner KPU sudah berada di Jakarta, sejak tanggal 22 Januari 2021 lalu.
“Yang sudah di Jakarta, saya kemudian Ketua KPU Rembang mas Iqbal, dan 2 komisioner, mbak Kutin dan mas Zaenal Arifin (Ipin-Red), “ ungkapnya.
Dalam sidang pendahuluan tersebut, ia akan masuk ke dalam ruang sidang MK, didampingi seorang pengacara yang sudah ditunjuk, yakni dari HICON Law & Policy Strategic Yogyakarta. Syarat masuk ruang persidangan, harus bebas Covid-19, sehingga ia melakukan rapid anti gen dulu. Untuk 3 komisioner KPU lainnya mengikuti sidang melalui daring/online, tapi lokasinya tetap di Jakarta.
“Dari KPU 1 orang didampingi kuasa hukum 1, selaku termohon, “ terangnya.
Selain itu, yang boleh masuk ruang persidangan ada dari pemohon, dalam hal ini kuasa hukum pasangan calon Harno – Bayu Andriyanto, kemudian pihak pasangan calon 02 Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’ selaku pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berjumlah 2 orang bertindak sebagai pemberi keterangan.
Musoffa menambahkan pada sidang perdana, agendanya mendengarkan dalil permohonan dari pihak pemohon. Kemudian antara tanggal 29 Januari – 01 Februari jawaban termohon (KPU), tanggapan pihak terkait dan pemberi keterangan (Bawaslu). Sekira 5 hari setelah itu, Majelis Hakim MK baru akan memutuskan, muncul putusan dismissal/semacam putusan sela atau dilanjutkan ke sidang pembuktian.
“Kalau dismissal maka akan selesai lebih cepat, tapi kalau masuk pembuktian ya akan lebih lama lagi, “ imbuh Musoffa.
Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Hafidz – Hanies, Zaimul Umam menyatakan pihaknya tidak terlibat langsung dalam sengketa tersebut, tetapi sifatnya hanya memantau proses persidangan. Meski demikian Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai koalisi pengusung Hafidz – Hanies sudah memberikan bantuan 5 orang pengacara.
“PDI Perjuangan mengerahkan 2 personil, PPP, PKB dan Golkar masing-masing 1 orang, ini tim advokasi dari DPP mas. Mereka sudah duduk bersama dan diskusi. Kami bukan sebagai obyek, yang jadi obyek adalah KPU, “ paparanya.
Umam menegaskan akan mengikuti semua proses di Mahkamah Konstitusi. Ia optimis kemenangan akan tetap berpihak pada pasangan Hafidz – Hanies.
“Insyaallah MK akan memutuskan sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan oleh KPU dan kemenangan tetap di 02 (Hafidz – Hanies-Red), “ imbuh Gus Umam, adik ulama Gus Baha’ ini.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Harno – Bayu, Nimerodin Gulo menyampaikan siap menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa siang besok.
Soal seberapa tebal halaman permohonan yang akan dibacakan, Nimerodin belum bisa memperinci.
“Pokoknya tebal dan padat mas, “ tandasnya melalui pesan WhatsApp.
Ditanya peluang dan optimis tidaknya memenangkan permohonan sengketa Pilkada Rembang, Gulo tidak menanggapi.
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Rembang dimenangkan pasangan Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’ dengan memperoleh 214.237 suara, sedangkan pasangan Harno – Bayu Andriyanto meraup 208.736 suara atau hanya terpaut 5.501 suara (1,3 %). Pasangan Harno – Bayu mengajukan gugatan ke MK, karena menemukan indikasi pelanggaran dan kecurangan di 47 tempat pemungutan suara (TPS).
Dampak dari gugatan tersebut, pasangan Hafidz – Hanies belum bisa ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Padahal daerah-daerah lain yang tidak ada gugatan di MK, pasangan calon pemenang Pilkada sudah ditetapkan tanggal 21 Januari 2021 lalu. (Musyafa Musa).