

Jakarta – Wakil Bupati Rembang yang juga calon Wakil Bupati dalam Pilkada 2020, Bayu Andriyanto hadir secara daring/online, ketika berlangsung sidang gugatan Pilkada Kabupaten Rembang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa siang (26 Januari 2021).
Sebagaimana dikutip dari kanal youtube Mahkamah Konstitusi, Bayu Andriyanto dipersilahkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman untuk menyampaikan pendapatnya.
Bayu Andriyanto menganggap masa perbaikan permohonan selama 3 hari tidak cukup. Setelah itu pihaknya masih melakukan penelusuran dan menemukan bukti-bukti, saksi maupun fakta, sehingga menurutnya terjadi pelanggaran Pilkada yang terstruktur, masif dan sistematis.
“Setelah kami telusuri, kami resapi dengan waktu yang ada, ternyata kami menemukan bukti-bukti, saksi-saksi dan fakta-fakta di lapangan, “ ungkap Bayu.
Ia memohon kepada Majelis Hakim MK mempertimbangkan tambahan bukti tersebut, demi asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Kami memohon keadilan ini, berdemokrasi ini semua bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya, terima kasih, “ imbuh Bayu.
Kuasa hukum pasangan calon Harno – Bayu Andriyanto, Nimerodin Gulo yang hadir langsung di ruang sidang MK menjelaskan ketika perbaikan permohonan tertanggal 21 Desember 2020, pihaknya mencantumkan 44 bukti. Setelah masa perbaikan permohonan ditutup, ternyata ada tambahan bukti lagi, totalnya mencapai 251 alat bukti.
“Kalau hanya 3 hari, sesuatu yang tidak berkeadilan bagi kami untuk mendapatkan data-data secara komplit, dibandingkan dengan termohon (KPU). Hal ini semata-mata demi keadilan substantif, “ urai Nimerodin.
Nimerodin Gulo membeberkan dugaan pelanggaran administrasi Pilkada, seperti jumlah surat suara melebihi ketentuan, kemudian kotak suara tidak tersegel. TPS-TPS yang ia sebut, kebanyakan tersebar di Kecamatan Sarang dan Kecamatan Pamotan.
Gulo memohon kepada Majelis Hakim MK untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Rembang tentang penetapan rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Rembang tertanggal 15 Desember 2020, memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk menggelar pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dan atau MK berpendapat lain, memohon keputusan yang seadil-adilnya.
“Kami juga ada perubahan kuasa, yang semula 3 orang pengacara menjadi 7 orang pengacara, “ paparnya.
Terkait tambahan bukti, Majelis Hakim MK, Enny Nurbaningsih di tengah sidang sempat menyatakan batasan waktu 3 hari merupakan fundamental dalam perbaikan permohonan. Tapi kalau pemohon menambahkan bukti-bukti, dipersilahkan untuk memperkuat dalil-dalilnya.
“Begini saya kira, sesuatu yang sangat fundamental dalam suatu permohonan. Tiba-tiba ditambah dianu, apa artinya sebuah perbaikan permohonan, itu haknya saudara lah, kemarin diberikan waktu perbaikan permohonan. Tapi kalau mau menambahkan bukti-bukti, silahkan, “ kata Enny.
Penjelasan itu dijawab Nimerodin Gulo, tambahan alat bukti mau ditanggapi atau tidak oleh termohon, tetap akan diserahkan.
“Izin yang mulia, sekalipun ditolak atau diterima, kami memohon tetap diperkenankan menyerahkan itu. Apakah dijawab atau tidak, dipertimbangkan atau tidak, “ tuturnya.
Enny pun menanggapi sudah mengerti apa yang dimaksudkan pihak pemohon.
“Apa yang saudara maui sudah dimengerti, silahkan saudara sampaikan saja, nanti dicatat, “ pungkasnya.
Pada sidang pertama ini, agendanya penyampaikan pokok-pokok permohonan dengan memeriksa kelengkapan permohonan, pengesahan alat bukti pemohon dan penyampaian hasil penetapan sebagai pihak terkait.
Sidang gugatan Pilkada Kabupaten Rembang akan dilanjutkan pada hari Selasa (02 Februari 2021) pukul 08.00 – 10.00 Wib. Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menyatakan agenda sidang berikutnya meliputi jawaban KPU selaku termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait (pasangan calon Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’).
Pilkada Rembang semula dimenangkan pasangan Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’. Perolehan suara dengan pasangan Harno – Bayu, terpaut 5.501 suara.
Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto adalah Bupati dan Wakil Bupati Rembang yang masih menjabat saat ini. (Musyafa Musa).