Gugatan Pilkada Rembang Di MK, Seperti Apa Perkembangannya ?
Tim penasehat hukum Harno – Bayu, foto bareng di depan Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Tampak pemohon Dr. Nimerodin Gulo (tengah).
Tim penasehat hukum Harno – Bayu, foto bareng di depan Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Tampak pemohon Dr. Nimerodin Gulo (tengah).

Rembang – Bagaimana perkembangan gugatan Pilkada Kabupaten Rembang di Mahkamah Konstitusi (MK) ?

Sebelumnya, penasehat hukum pasangan calon Harno – Bayu Andriyanto, Dr. Nimerodin Gulo bertindak selaku pemohon, sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menjadi termohon.

Komisioner KPU Kabupaten Rembang Divisi Hukum Dan Pengawasan, Musoffa, Senin (04 Januari 2021) menjelaskan secara normatif pihaknya baru akan menerima salinan permohonan dari pemohon, pada tanggal 18 Januari 2021, sesuai dengan jadwal yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi apa saja yang dimohonkan oleh pemohon, nanti pada tanggal 18 Januari akan kami terima, “ ungkapnya.

Meski demikian KPU Kabupaten Rembang sudah menyiapkan seluruh data untuk menjawab yang didalilkan oleh pemohon.

“Jadi kita sudah identifikasi, semua jawaban sudah siap kok, nggak begitu tebal, “ imbuhnya.

Setelah tanggal 18 Januari, pihaknya akan menunggu apakah Mahkamah Konstitusi cukup menggelar sidang pendahuluan dan mengeluarkan putusan sela/dismissal atau melanjutkan ke sidang pembuktian.

“Jadi yang patut ditunggu, MK membacakan putusan sela di sidang awal atau dipandang perlu sidang pembuktian, “ paparnya.

Musoffa membenarkan sidang di MK tersebut akan mempengaruhi jadwal penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten Rembang. Misalnya MK mengeluarkan putusan sela dan tidak perlu sidang pembuktian, akhir bulan Januari sudah selesai. Tapi kalau sudah mengarah ke sidang pembuktian, dijadwalkan baru selesai bulan Maret 2021.

Nantinya KPU mempunyai waktu paling lama 5 hari setelah menerima salinan keputusan Mahkamah Konstitusi, untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

“Nanti KPU RI akan meminta salinan putusan dari MK, kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota. Hal itu menjadi dasar kami menetapkan pasangan calon terpilih. Kalau pelantikan, urusan pihak lain, “ pungkasnya.

Sementara itu, penasehat hukum Harno – Bayu, Dr. Nimerodin Gulo menyatakan siap menunggu jadwal persidangan dari MK. Yang pasti pihaknya optimis menghadapi sidang tersebut.

“Kita tunggu saja, kami sudah menyiapkan data-data dugaan pelanggaran Pilkada Rembang. Rentang waktunya 20 – 30 Januari 2021, “ kata Gulo.

Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Rembang dimenangkan pasangan calon Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’. Selisihnya dengan pasangan Harno – Bayu Andriyanto hanya 5.501 suara. Harno – Bayu kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara pasangan Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang, akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 17 Februari 2021. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan