Kuasa Hukum Harno – Bayu Bicara Soal Gugatan Pilkada, “Saya Sangat Optimis…”
Kuasa hukum Harno – Bayu, Nimerodin Gulo. (Foto atas) Pasangan calon, Harno dan Bayu Andriyanto.
Kuasa hukum Harno – Bayu, Nimerodin Gulo. (Foto atas) Pasangan calon, Harno dan Bayu Andriyanto.

Rembang – Pihak kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno & Bayu Andriyanto menduga terjadi pelanggaran di 47 tempat pemungutan suara (TPS). Data itu sebagai bahan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Nimerodin Gulo, kuasa hukum Harno – Bayu, Minggu sore (20 Desember 2020) menyatakan terdapat pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik. Ia mencontohkan pelanggaran administrasi seperti kotak suara tidak disegel, kemudian pemilih ditulis hadir, tapi yang bersangkutan tidak ada di TPS.

“Dan ada banyak lagi pelanggaran administrasi lainnya. Saya berani mengajukan gugatan ke MK karena ada data, “ kata Gulo.

Kemudian pelanggaran pidana, pengacara yang tinggal di Pati ini menyebut adanya pemilih nyoblos sampai 2 kali. Sedangkan pelanggaran kode etik, arahnya tertuju pada KPU dan Bawaslu beserta jajaran.

“Yang pelanggaran pidana, kita akan tempuh jalur hukum. Yang kode etik akan kita selesaikan satu per satu nanti. Tapi kita fokus ke MK dulu, “ tandasnya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran di 47 TPS tersebar di 11 kecamatan. Namun Nimerodin mengakui fokusnya lebih ke 5 kecamatan. Ia berharap nantinya diadakan pemungutan suara ulang (PSU).

“Kecamatan mana saja, saya nggak hafal mas, kebetulan saya masih di jalan. Tapi poin-poinnya itu. Jadi 47 TPS itu ada faktanya, nggak hanya omong saja. Kita berharap dilakukan PSU, “ paparnya.

Disinggung selisih suara antar pasangan calon di Kabupaten Rembang 1,3 %, padahal menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk daerah yang berpenduduk antara 500 ribu sampai dengan 1 Juta jiwa seperti Kabupaten Rembang, gugatan akan ditangani jika selisih suara paling banyak 1 %, Nimerodin Gulo menilai hal itu aturan lama.

Ia beralasan kalau melihat sejumlah gugatan Pilkada di MK sebelumnya, Majelis Hakim mengesampingkan selisih suara tersebut. Sepanjang ada pelanggaran serius dan dapat dibuktikan, tetap bisa masuk persidangan. Bahkan ada yang sampai pemungutan suara ulang, akhirnya menang.

“Ini nggak hanya sekedar peraturan, tapi ada kebiasaan baru di MK yang banyak mengesampingkan hal itu. Sudah pernah kok yang selisihnya lebih dari 1 %, masuk sidang dan menang setelah PSU, “ imbuh Gulo.

Gulo juga optimis gugatannya akan membuahkan hasil positif untuk pasangan Harno – Bayu.

“Sangat optimis, ngapain saya capek-capek ke Jakarta kalau nggak optimis, “ pungkasnya.

Permohonan gugatan Harno – Bayu saat ini sedang dilengkapi, karena mendapatkan waktu 3 hari sejak mengajukan gugatan, hari Kamis (17/12) lalu. Dokumen diserahkan ke MK hari Senin besok (21/12). Setelah itu menunggu informasi lebih lanjut.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang Divisi Hukum Dan Pengawasan, Musoffa menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

Semua dalil dari pemohon akan dijawab, meski sebenarnya dalam proses rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat kecamatan maupun kabupaten, pihaknya sudah menanggapi setiap keberatan yang diajukan saksi.

“Saya rasa kami sudah optimal menjelaskan tiap keluhan yang diajukan oleh saksi pasangan calon nomor urut 01 (Harno – Bayu-Red). Meski demikian, kami menghormati hak pasangan calon mengajukan keberatan di MK, “ kata Musoffa.

Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Rembang dimenangkan pasangan Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’, dengan 214.237 suara. Sedangkan pasangan Harno – Bayu Andriyanto memperoleh 208.736 suara atau hanya selisih 5.501 suara. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan