Rembang – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang nomor urut 01, Harno dan Bayu Andriyanto, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil Pilkada yang dimenangkan pasangan calon nomor urut 02, Abdul Hafidz dan Mochamad Hanies Cholil Barro’.
Ketua Tim Kampanye Harno – Bayu, Supriyadi Eko Praptomo, Jum’at pagi (18 Desember 2020) menyarankan untuk konfirmasi langsung dengan pengacara yang menangani persoalan tersebut.
“Coba konfirmasi ke lawyernya ya mas, karena semua sudah diserahkan kepada mereka, “ kata Supriyadi.
Tim pengacara Harno – Bayu, Karyono saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, membenarkan adanya permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun ia belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci, karena baru akan disampaikan melalui jumpa pers, Sabtu besok.
“Kalau sudah dilihat lewat online itu, ya iya. Tapi baru besok akan kita jelaskan mas, “ ungkapnya.
Apabila mengacu data permohonan perselisihan hasil Pilkada, di Mahkamah Konstitusi, pasangan calon Harno – Bayu mengajukan gugatan pada hari Kamis (17 Desember 2020) pukul 23.59 Wib. Harno – Bayu memberikan kuasa kepada Nimerodi Gulo, seorang advokat di Pati sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang Divisi Hukum Dan Pengawasan, Musoffa menanggapi pihaknya sudah menginstruksikan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyiapkan data, berdasarkan dinamika rekapitulasi suara tingkat Kabupaten (15/12).
“Saat rekap lalu itu kan bisa dimonitor apa-apa yang menjadi keberatan dari saksi pasangan calon 01, makanya temen-temen PPK kita instruksikan untuk mengumpulkan data. Kita tunggu saja nanti, apa dalil permohonannya, “ ungkap Musoffa.
Ditanya yakinkah pengajuan itu bisa masuk ke ranah persidangan, mengingat selisih suara antar pasangan calon lebih dari 1 %, padahal sesuai Peraturan MK bagi daerah dengan penduduk antara 500 ribu sampai 1 Juta jiwa seperti Kabupaten Rembang, perselisihan sengketa hasil Pilkada akan ditangani, jika selisih suaranya paling banyak 1 %, Musoffa enggan menanggapi, karena hal itu kewenangan MK.
“Masuk sidang atau tidak, itu kewenangan MK, “ tandasnya.
Ia sebatas mengomentari bahwa MK menangani soal angka perolehan suara Pilkada. Sepanjang yang ia tahu, selama proses rekapitulasi suara, saksi Harno – Bayu tidak memperinci adanya pergeseran suara.
“MK menangani angka, lha di TPS mana angka itu bergeser, kemarin saat rekap nggak ada pergeseran angka, “ imbuhnya.
Tapi saksi Harno – Bayu sering menyoroti proses penyelenggaraan Pilkada. Kalau yang dikeluhkan proses, menurutnya bagian kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Kalau proses, itu wilayah Bawaslu, bukan MK, “ beber pria warga Desa Sendangwaru Kecamatan Kragan ini.
Meski demikian Musoffa menyatakan KPU menghormati hak pasangan calon untuk mengajukan keberatan ke MK.
“Prinsipnya kami selaku penyelenggara menghormati hak pasangan calon mengajukan keberatan di MK. Pemohon punya waktu 3 hari untuk memperbaiki dalil permohonan, kami menunggu salinannya, “ pungkas Musoffa.
Sebelumnya, sesuai hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Rembang, calon Bupati incumbent, Abdul Hafidz yang berpasangan dengan Mochamad Hanies Cholil Barro’ memperoleh 214.237 suara, sedangkan pasangan Harno – Bayu Andriyanto meraup 208.736 suara. Selisih antar pasangan calon 1,3 % atau 5.501 suara. (Musyafa Musa).