Rembang – Kalangan usaha sound system mendesak Pemerintah Kabupaten Rembang memberlakukan new normal, agar mereka bisa kembali bekerja, setelah lama menganggur akibat pandemi Covid-19.
Marijan “Jan Koplo”, pemilik usaha sound system di Kelurahan Magersari, Rembang mengaku pada hari Senin (08/06) sempat mendatangi gedung DPRD dan Kantor Bupati Rembang.
“Di gedung DPRD saya diminta untuk buat surat tertulis dulu, sedangkan di Kantor Pemda, saya ditemui salah satu pejabat. Rekan paguyuban Pas Dendang juga datang ke Polres, tanya soal izin keramaian, belum boleh, “ ujarnya.
Pria yang biasa dipanggil Jan Koplo ini mengungkapkan sejak pandemi Covid-19 melanda, para pekerja seni, termasuk usaha sound system terkena imbasnya. Menganggur selama hampir 3 bulan, membuat perekonomian keluarga terpukul. Kalau pun ada yang sebagian menerima bantuan dari pemerintah, ia menganggap tidak cukup memenuhi kebutuhan keluarga setiap bulan.
“Kalau musisi atau pemilik sound yang punya kerja sambilan, mungkin nggak masalah. Tapi kalau bener-bener musisi atau mengandalkan dari sound saja, yo tetep ngelu sirahe (pusing kepala-Red) mas, “ keluh Marijan.
Atas kondisi itu, ia berharap Pemkab Rembang memberlakukan new normal di bidang pentas keramaian. Meski dengan menerapkan standar protokol kesehatan, tidak masalah, yang penting bisa bekerja lagi.
“Kepenginnya ada orang kerja dibolehkan, tetap memakai standar protokol kesehatan, untuk mencegah penularan Covid-19. Apalagi bulan Syawal seperti ini biasanya banyak orang punya kerja. Nyatanya di Alun-Alun Rembang tiap malam juga ramai orang, kenapa kita nggak boleh, “ tandasnya.
Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Daerah Pemkab Rembang, Arif Dwi Sulistya yang menemui perwakilan pemilik usaha sound system di ruang Media Center Kantor Bupati, menyampaikan di Provinsi Jawa Tengah ada 2 daerah yang kondisi penyebaran Covid-19 terendah, pertama Kota Tegal dan kedua Kabupaten Rembang.
Hingga hari Selasa (09 Juni 2020), pemerintah pusat baru membolehkan new normal di Kota Tegal, sedangkan new normal di Kabupaten Rembang belum.
“Tapi aparatur sipil negara (ASN) memang sudah diperbolehkan untuk masuk kerja, “ kata Arif.
Apalagi saat ini status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Kabupaten Rembang belum dicabut, sehingga ia meminta kepada para pekerja seni, termasuk kalangan usaha sound system untuk bersabar menunggu kebijakan Pemkab Rembang selanjutnya.
“Ini kan pasien positif Covid-19 tinggal 1, apakah nanti pak Bupati akan mencabut status KLB atau tidak, tentu semua akan dipertimbangkan. Termasuk masukan dari panjenengan akan kita laporkan kepada pimpinan, untuk bahan evaluasi, “ jelasnya.
Arif membenarkan banyak profesi yang terdampak pandemi Covid-19. Saat ini saja tekanan dari pengelola wisata sudah bermunculan, ingin obyek wisata segera dibuka, karena mayoritas pedagang menganggur dan pemasukan terhenti. Namun Pemkab perlu melakukan kajian dari berbagai sisi, sebelum memberlakukan new normal.
“Izin keramaian seperti orang nikah ada pentas dangdut, belum dibuka, kita semua sedang ikhtiar menuju sehat. Sekali lagi mohon bersabar, “ pungkas Arif. (Musyafa Musa).