Cabuli Anak, Seorang Pria Dijebloskan Ke Tahanan. Berat Ancaman Hukumannya !!!
Ilustrasi stop pencabulan anak.
Ilustrasi stop pencabulan anak.

Rembang – Seorang pria berusia 39 tahun, warga Kabupaten Rembang dijebloskan ke dalam sel Mapolres Rembang, karena diduga mencabuli anak perempuan berumur 6 tahun.

Tersangka sebut saja P, selama ini tinggal di sebuah desa. Ia kebetulan main ke rumah orang tuanya di desa sebelah. Saat berada di rumah orang tuanya itulah, tersangka nekat melakukan pencabulan anak di bawah umur, yang merupakan tetangga orang tuanya.

Tersangka memasukkan korban ke dalam kamar. Saat pencabulan terjadi, Rabu (06/05) sekira pukul 11.00 Wib, dipergoki ibu korban yang kebetulan sedang mencari anaknya. Begitu mendengar suara anaknya dari dalam kamar, sang ibu langsung masuk. Ia mendapati anaknya baru akan memakai celana yang terlepas dan ada sisa ceceran cairan sperma di atas kasur.

Saat tersangka dicecar pertanyaan, yang bersangkutan tidak mengakui. Merasa dirugikan, ibu korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.

Kasus ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito ketika dikonfirmasi awak media, Jum’at malam (08/05) membenarkan peristiwa tersebut.

“Tersangka sudah kami tahan. Yang bersangkutan kami pastikan diproses secara hukum, “ tegas Kasat Reskrim. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan