Identitas Korban Akhirnya Terkuak, Mayat Laki-Laki Di Pinggir Pantai Utara Taman Kartini Rembang
Jenazah korban dimasukkan ke mobil ambulans, menuju rumah duka untuk dimakamkan, Rabu siang (29 Juli 2026).
Jenazah korban dibawa menuju rumah duka untuk dimakamkan, Rabu siang (29 Juli 2026).

Rembang – Mayat laki-laki yang ditemukan di pinggir pantai, sebelah utara Taman Kartini Rembang, Rabu pagi (29 Juli 2026), akhirnya berhasil diidentifikasi.

Korban adalah Muhammad Mahmud (42 tahun), warga Dusun Gadungan Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Kasat Polair Polres Rembang, AKP Mundi didampingi Kasi Humas Polres Rembang, Ipda M. Anshori menjelaskan pada awalnya saat kali pertama korban ditemukan oleh warga yang mencari ikan, tidak ada kartu identitas.

Jenazah kemudian dibawa menuju kamar mayat RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, untuk penanganan lebih lanjut.

Hasil identifikasi dari sidik jari korban dengan peralatan khusus, akhirnya terungkap identitas korban.

“Tim Inavis Polres Rembang memeriksa sidik jari korban dan terungkap identitas korban,” terangnya.

Paman korban yang juga Kepala Desa Sejomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, datang ke RSUD Rembang untuk memastikan.

Ia membenarkan bahwa korban adalah Muhammad Mahmud. Kepada polisi, paman korban tersebut mengatakan korban sudah menjadi anak yatim piatu sejak usia 16 tahun.

Korban mengalami gangguan jiwa di usia 18 tahun dan pergi meninggalkan rumah, sering berpindah-pindah lokasi. Sejak saat itu, sudah tidak ada yang mengurus lagi.

Hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia, di pinggir pantai tumpukan batu pemecah gelombang, dekat Taman Kartini, Desa Tasikagung Rembang.

Belum diketahui apakah korban terpeleset kemudian tenggelam atau ada sebab lain.

“Warga sekitar sempat mengetahui korban menggunakan kaos lengan panjang, dengan celana berbalut bendera PKB, jalan kaki. Kami sejak awal mengira orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” kata warga sekitar TKP.

Jenazah korban sudah diambil oleh pihak keluarga, untuk dimakamkan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.