Jaring Ditarik, Tali Selambar Putus (Nelayan Warga Desa Sekarsari Kec. Sumber Meninggal Dunia)
Jenazah korban tiba di Pelabuhan Tasikagung, Rembang, Senin siang.
Jenazah korban tiba di Pelabuhan Tasikagung, Rembang, Senin siang.

Rembang – Seorang nelayan meninggal dunia, karena mengalami kecelakaan kerja saat melaut. Ia menghembuskan nafas terakhir, setelah terkena hempasan besi pengait tali selambar yang putus.

Jenazah korban tiba di dermaga Pelabuhan Tasikagung, Rembang, Senin 13 Juli 2026 sekira pukul 11.00 Wib.

Kapolres Rembang melalui Kasat Polair, AKP Mundhi menjelaskan korban teridentifikasi bernama Ahmad Saiful Arifin (21 tahun), warga Desa Sekarsari Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, selaku anak buah kapal (ABK) Arif Wijaya Mulya (69 GT).

Berdasarkan keterangan saksi nahkoda dan rekan korban, semula kapal tersebut mencari ikan di perairan Marabatuan Kalimantan Selatan.

“Waktu itu kapal berisi 16 ABK. Kejadian pada hari Jumat 10 Juli 2026 sekira pukul setengah lima pagi dini hari,” terangnya.

Ketika proses penarikan jaring, posisi korban berada di samping selambar (kili). Tiba-tiba tali selambar putus, mengakibatkan besi pengait mengenai kepala korban, hingga tak sadarkan diri.

Nahkoda kapal, Moh. Teguh Santoso (31 tahun), warga Desa Kedalon Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, langsung berinisiatif menuju dermaga Pelabuhan terdekat.

Korban dibawa ke Puskesmas Pulau Marabatuan, Kecamatan Sembilan, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, untuk mendapatkan perawatan medis. Namun korban akhirnya meninggal dunia, karena menderita luka berat di kepala bagian atas dan mata lebam sebelah kanan.

“Sampai di Puskesmas pukul 16.00 Wita. Korban dinyatakan meninggal dunia kira-kira pukul 18.30 Wita,” imbuhnya.

Jenazah selanjutnya dibawa pulang menggunakan kapal Arif Wijaya Mulya. Begitu tiba di Pelabuhan Tasikagung, jenazah korban dievakuasi menuju RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, guna penanganan lebih lanjut.

Setelah disimpulkan tidak ada tanda-tanda penganiayaan, jenazah korban dibawa menuju rumah duka, untuk dimakamkan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.