Seleksi PPK Baru Diumumkan, Harus Direvisi Lagi
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang, hari Selasa (28 Januari 2020). Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, langsung mengkritisi pengumuman tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan dari hasil pencermatan pengumuman, ditemukan masih ada seorang pendaftar di Kecamatan Sedan yang pernah menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dua periode berturut-turut. Pendaftar bernama Mashari, warga Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan itu diketahui pernah bertugas sebagai PPK saat Pilgub Jawa Tengah tahun 2008 dan Pemilu tahun 2009.

Padahal berdasarkan ketentuan KPU, apabila seseorang pernah menjadi anggota PPK 2 periode berturut-turut, tidak memenuhi syarat untuk menduduki PPK lagi.

“Periodesasinya sudah diatur. Periode pertama tahun 2004 hingga 2008 dan periode kedua tahun 2009 sampai 2013. Nah, yang bersangkutan pernah jadi PPK dua periode berturut-turut. Makanya tidak memenuhi syarat, “ ungkap Totok.

Totok menambahkan setelah mengantongi bukti-bukti, maka Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Rembang untuk menindaklanjuti temuan itu.

“Setelah kami kaji dan mencermati bukti-bukti, kami memutuskan memberikan rekomendasi kepada KPU, agar ditindaklanjuti, “ imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Abidin menjelaskan dari 360 orang pendaftar, semula 20 orang tidak memenuhi syarat, 3 diantaranya karena terbentur pernah menjabat PPK dua periode berturut-turut.

Belakangan setelah diumumkan hasil penelitian administrasi, ternyata Bawaslu merekomendasikan 1 nama, dengan sebab serupa. Maka KPU akan menggelar rapat pleno lagi, untuk merevisi pengumuman tersebut, khusus Kecamatan Sedan.

“Di Kecamatan Sedan saat ini tersaring 28 orang pendaftar. Tapi karena ada 1 yang ditemukan tidak memenuhi syarat, ya langsung gugur, nantinya tinggal 27 orang, “ tutur Zaenal.

Bagi mereka calon anggota PPK yang lolos penelitian administrasi, akan mengikuti tes tertulis di gedung Balai Kartini, hari Kamis, 30 Januari 2020. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan