Rembang Ditetapkan Daerah Tertib Ukur, Kerahkan Tim Untuk Terus Mengawal
Kepala Dinperindagkop & UMKM Kab. Rembang, Akhsanudin usai menerima penghargaan Rembang sebagai kabupaten tertib ukur.
Kepala Dinperindagkop & UMKM Kab. Rembang, Akhsanudin usai menerima penghargaan Rembang sebagai kabupaten tertib ukur.

Rembang – Kementerian Perdagangan menetapkan Kabupaten Rembang sebagai kabupaten tertib ukur. Dengan predikat tersebut, apa imbasnya bagi masyarakat ?

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UMKM Kabupaten Rembang, Akhsanudin menuturkan penghargaan sebagai kabupaten tertib ukur diserahkan di Bandung, Jawa Barat, Jum’at (20 Desember 2019). Rembang dianggap berhasil mewujudkan tertib ukur, mulai dari timbangan pedagang pasar, penjual emas, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Akhsanudin memperinci akhir tahun 2018 lalu, enam pasar di Rembang resmi menyandang pasar tertib ukur, meliputi pasar Sulang, pasar Magersari, pasar Babagan, pasar Jolotundo-Lasem, serta pasar Gandrirojo dan pasar Sedan.

Sebelumnya telah ada enam pasar yang juga menyandang status serupa. Diantaranya  tahun 2015 pasar Kragan, tahun 2016 pasar Pamotan, pasar Lasem, dan pasar Rembang, kemudian Pasar Sarang dan Pasar Pandangan di tahun 2017.

“Ini artinya dijamin semua alat- alat ukur sudah standar semua. Semua pasar yang dikelola Pemkab Rembang ini sudah menyandang pasar tertib ukur, ini kita kejar setiap tahun, dari situ akhirnya Bupati diberi penghargaan daerahnya sebagai daerah tertib ukur, ” terangnya.

Menurut Akhsanudin, status tersebut akan memberikan rasa aman bagi konsumen di Kabupaten Rembang, karena timbangan para pedagang tidak ada kecurangan.

Setelah berstatus daerah tertib ukur, pihaknya akan terus mengawal. Ada satu tim yang akan dikirim pelatihan ke Bandung, nantinya mereka bertugas mengawasi, ketertiban timbangan di semua pasar yang dikelola Pemkab.

“Jika masyarakat mengetahui praktek kecurangan timbangan oleh pedagang, kami minta untuk melaporkan ke Dinperindagkop dan UKM, “ bebernya.

Hanya 13 Kabupaten/Kota se Indonesia yang ditetapkan sebagai daerah tertib ukur. Selain Kabupaten Rembang, ada pula Kota Samarinda, Kota Pariaman, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Tangerang, Kota Serdang Bedagai, Kota Kendari, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Buru Selatan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan