Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan : Lebih Dari 3 Tahun Menunggu, Akhirnya Terpidana Ditahan
Eko Hartoyo, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang. (Foto atas Dok.) Suryono, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rembang, beberapa waktu lalu.
Eko Hartoyo, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang. (Foto atas Dok.) Suryono, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rembang, beberapa waktu lalu.

Rembang – Setelah melewati proses hukum cukup lama, akhirnya terpidana kasus kekerasan terhadap wartawan, dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Rembang.

Terpidana atas nama Suryono, oknum pekerja PLTU Sluke tersebut, semula mendapatkan vonis hukuman percobaan, namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Yang bersangkutan divonis hukuman 3 bulan penjara. Suryono masih mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi karena hal itu tidak menghalangi eksekusi, sehingga jaksa tetap melakukan eksekusi dan menjebloskan pria berusia 33 tahun, warga Desa Grawan, Kecamatan Sumber itu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang, sejak hari Kamis (14/11/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Agung Purnomo melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Hartoyo, Senin siang (18 November 2019) menjelaskan sebelum eksekusi, pihaknya sudah melayangkan 3 kali surat panggilan kepada terpidana. Muncul informasi, Suryono sempat dipindah tugaskan ke Aceh. Tapi dari hasil pendekatan persuasif Kejaksaan Negeri, akhirnya saat panggilan ketiga, Suryono hadir di Kejaksaan Negeri. Setelah itu langsung ditahan.

“Jadi kami lakukan pendekatan persuasif dulu, termasuk dengan pimpinan PLTU. Kalau panggilan ketiga nggak datang, mau nggak mau suka nggak suka ya akan kita jemput paksa. Tapi pada panggilan ketiga, ia mau datang memenuhi panggilan, selanjutnya ditahan, “ bebernya.

Eko Hartoyo memperinci pada awalnya jaksa penuntut umum menuntut Suryono dengan 7 bulan penjara. Tapi kala itu majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan. Artinya, kalau selama 6 bulan Suryono melakukan pelanggaran yang sama, baru menjalani hukuman 3 bulan. Tapi apabila tidak mengulangi perbuatan serupa, tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Jaksa penuntut umum kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Rembang. Setelah itu jaksa penuntut umum banding lagi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim di tingkat kasasi, memutus Suryono harus menjalani hukuman 3 bulan penjara.

“Meski jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang 7 bulan, saya kira sudah bagus terpidana menerima 3 bulan penjara, dari yang semula hukuman percobaan, “ imbuh Eko.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika terjadi kecelakaan kerja di PLTU Sluke, 18 Agustus 2016 lalu. 4 orang pekerja menderita luka bakar serius, kemudian dibawa ke rumah sakit dr. R. Soetrasno Rembang. Belakangan dua orang diantaranya meninggal dunia.

Saat itu, sejumlah wartawan yang meliput di rumah sakit menerima intimidasi. Mereka dihalang-halangi massa, sebagian diduga merupakan pekerja PLTU. Bahkan telefon selular milik salah satu wartawan, Wisnu Aji dari media Radar Kudus Jawa Pos diminta dan dihapus file-filenya. Wartawan lain, Sarman Wibowo dari Semarang TV juga sempat dikejar, serta diancam akan dihabisi.

Peristiwa tersebut diteruskan ke jalur hukum, karena dianggap telah mengancam kemerdekaan pers. Suryono menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan oleh aparat Polres Rembang. Setelah lebih dari 3 tahun, kasus itu akhirnya berujung penahanan Suryono. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan