Rembang – Pihak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang menanggapi positif, atas vonis 3 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Suryono, oknum pekerja Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sluke, terpidana kasus kekerasan terhadap wartawan.
Ketua PWI Kabupaten Rembang, Musyafa’ menyatakan terpidana semula di tingkat Pengadilan Negeri Rembang menerima hukuman percobaan, tetapi setelah jaksa penuntut umum banding ke tingkat kasasi Mahkamah Agung, terpidana divonis menjalani hukuman penjara selama 3 bulan, sekaligus menggugurkan hukuman percobaan.
Ia merasa putusan tersebut menegaskan kembali bahwa negara melindungi aktivitas jurnalistik wartawan, dan bisa menjadi sarana pembelajaran kepada masyarakat luas bahwa pers dalam bekerja dilindungi Undang-Undang.
“Kalau merujuk Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta. Meski masih jauh vonis saudara Suryono, tapi kami mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung, “ kata Musyafa’ dalam siaran persnya, Senin (18 November 2019).
Musyafa’ menambahkan meski demikian pihaknya secara organisasi tetap akan menjalin hubungan baik dengan institusi PLTU Sluke. Ia sebatas berharap kedepan tidak terulang lagi, kejadian intimidasi apalagi kekerasan terhadap wartawan. Kalau pun ada masalah, dapat dikomunikasikan dengan baik, tanpa mengedepankan emosi yang rawan berimbas pada persoalan hukum.
“Harus diingat wartawan kerja bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi melayani masyarakat untuk memperoleh informasi. Momentum kasus kekerasan terhadap wartawan yang melibatkan oknum pekerja PLTU Sluke ini, insyallah tidak akan mengganggu hubungan kami dengan PLTU. Secara organisasi, PLTU tetap mitra kerja. Kami menempatkan secara proporsional, “ tandasnya.
Menurut pria warga Desa Mondoteko Rembang ini, PWI Kabupaten Rembang juga menugaskan anggotanya untuk mengkonfirmasi pihak PLTU Sluke, pasca penahanan Suryono sebagai bentuk keberimbangan berita, lantaran sejumlah media menyoroti eksekusi terpidana kasus kekerasan terhadap wartawan.
General Manager PLTU Sluke, Febri Bastian menyatakan sudah mengetahui penahanan tersebut.
“Atas kondisi itu, pihak perusahaan akan mempersilahkan yang bersangkutan menjalani keputusan yang telah ditetapkan, ” kata Febri melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Menyangkut kejelasan status Suryono sebagai pekerja, Febri menyarankan agar menghubungi Sekretaris Perusahaan saja, untuk informasi lebih detail. (Musyafa Musa).