Rembang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menerima sejumlah laporan dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Diantaranya laporan dari Caleg Partai Hanura di Kecamatan Sedan dan peristiwa yang dialami APK milik Caleg Partai Golkar di Kecamatan Pancur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan dalam Pasal 280 Undang – Undang Pemilu, disebutkan pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta Pemilu. Pasti akan muncul pertanyaan, bagaimana kalau yang melakukan di luar 3 pihak tersebut, sehingga akan sulit dijerat dengan Undang – Undang Pemilu. Alternatifnya, bisa saja dialihkan dengan proses pidana umum.
“Kita bedah dulu pasal 280 UU Pemilu, pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye nggak boleh merusak atau menghilangkan APK. Lha gimana kalau yang merusak di luar mereka, makanya ini sering jadi bahan diskusi. Salah satunya bisa make aturan pidana umum, “ ungkap Totok saat menggelar press release kinerja Bawaslu selama tahun 2018, Kamis (03/01), di Sekretariat Bawaslu Kab. Rembang.
Sementara itu, salah satu komisioner Bawaslu, Amin Fauzi membeberkan dalam dua kasus dugaan pengrusakan alat peraga kampanye, pelapor tidak mencantumkan terlapor atau pelaku yang dimaksud. Lantaran syarat formil maupun materiil belum memenuhi, sehingga laporan mereka tidak bisa ditindaklanjuti.
“Ya kita hentikan, karena dalam mekanisme penanganan, nggak memenuhi syarat formil dan materiilnya. Pelapor datang menyampaikan aduan. Lhah gimana kita mau manggil terlapornya, kan nggak ada, siapa yang bisa diklarifikasi, “ tuturnya.
Amin menimpali kalau ada alat peraga kampanye hilang, memungkinkan menjadi sasaran penertiban jajaran Bawaslu bersama Satpol PP. Apalagi jika pemasangannya melanggar ketentuan, termasuk yang paling banyak adalah dengan cara memaku di pohon. Sampai saat ini ada 3.372 APK yang sudah ditertibkan.
“Tapi biasanya kami kasih tahu pemiliknya dulu sich. Sebulan sekali kita gelar penindakan, setelah Minggu pertama biasanya, “ pungkas Amin. (Musyafa Musa).