Rembang – Penerima uang dalam praktek politik uang selama pagelaran Pemilu 2019, tidak bisa dijerat hukuman pidana. Hal itu diharapkan bisa meningkatkan laporan masyarakat, jika mengetahui tindakan politik uang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menuturkan berdasarkan Undang – Undang Pemilu, politik uang dibagi dalam tiga masa waktu berbeda. Yang pertama, selama masa kampanye antara tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019, kemudian saat masa tenang tanggal 14 – 16 April 2019 dan pada hari pemungutan suara Pemilu tanggal 17 April 2019.
Pada masa kampanye maupun masa tenang yang bisa dijerat ketentuan pidana sebanyak 3 pihak, yakni peserta Pemilu, pelaksana dan tim kampanye. Barulah ketika hari H pemungutan suara, setiap orang yang dengan sengaja melakukan politik uang, dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya pun bervariasi. Ketika terjadi pada masa kampanye, hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 Juta, jika terjadi saat masa tenang diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 Juta, sedangkan kalau terjadi saat hari pemungutan suara, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 Juta.
Sedangkan bagi penerima, pada tiga fase itu, tetap tidak bisa diproses secara hukum.
“Ini bedanya UU Pilkada dengan UU Pemilu. Saat Pilkada, pemberi maupun penerima dapat diproses hukum, tapi yang Pemilu hanya pemberi saja, penerima nggak. Semoga penerima ikut tergerak melapor, karena dia kan nggak kena proses. Jujur, UU Pilkada kita akui memang lebih progresif, “ tuturnya.
Totok Suparyanto menambahkan dalam Pemilu kali ini, kampanye menggunakan metode tatap muka, peserta yang hadir boleh diberi semacam uang saku. Nominalnya tidak diatur, hanya mengacu nilai kewajaran daerah.
“Kan ada pertanyaan, lalu gimana kalau Caleg ngundang warga, kampanye tatap muka. Pas mau pulang boleh diberi uang saku, sesuai kewajaran daerah. Mau Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu per orang nggak masalah, karena tidak diatur KPU secara rinci. Hanya sesuai nilai kewajaran daerah, “ imbuhnya.
Untuk mengurangi praktek politik uang, Bawaslu Kabupaten Rembang belakangan ini menggencarkan pembagian stiker bertuliskan “Kami Sekeluarga MENOLAK Politik Uang”, ditempelkan di dekat pintu rumah warga. Bawaslu menginstruksikan jajarannya memberikan contoh. Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat desa maupun pengawas kecamatan, wajib menempelkan stiker tersebut di rumah masing – masing.
Untuk melakukan gerakan lebih masif penempelan stiker itu, Bawaslu menyatakan sifatnya himbauan. Kalau ditempel langsung ke rumah – rumah warga tanpa seizin, mereka khawatir dituding mengganggu privasi seseorang. (Musyafa Musa).