Rembang – Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Candi di Kabupaten Rembang antara tanggal 31 Oktober – 12 November 2018, Satuan Lalu Lintas Polres Rembang menilang 3.540 orang pelanggar dan 851 orang mendapatkan teguran.
Jumlah tilang tersebut meningkat 9 %, jika dibandingkan Operasi Zebra Candi tahun 2017 lalu. Tapi untuk dampak angka kecelakaan lalu lintas, menurun 14 %.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, AKP Roy Irawan menjelaskan peningkatan pelanggaran merupakan pertanda bahwa kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas harus ditingkatkan.
“Jadi begini, memang pelanggaran naik itu karena ada beberapa variabel. Selain faktor kesadaran masyarakat, juga dipicu oleh semakin bertambahnya jumlah kendaraan, “ ungkap Roy.
AKP Roy Irawan menambahkan data tersebut menjadi bahan evaluasi, untuk merencanakan strategi kebijakan kedepan. Langkah yang diperbanyak adalah pendekatan langsung kepada masyarakat, termasuk salah satunya menggiatkan sosialisasi di sekolah. Cara lain, mengaplikasikan kampung tertib lalu lintas. Kali pertama, dicanangkan di Desa Sukoharjo, Rembang.
“Sekolah kami sasar, karena pelanggar lalu lintas banyak yang berasal dari kalangan pelajar. Sedangkan untuk kampung tertib lalu lintas, kami pilih satu lokasi di dalam kota. Nanti akan ditinjau dari Polda Jateng pula. Ini sebagai embrio, untuk percontohan, “ imbuhnya.
Disinggung jenis pelanggaran paling menonjol selama Operasi Zebra Candi, yakni pengguna kendaraan tidak mampu menunjukkan STNK, sebanyak 2.800 an, disusul tidak mengenakan helm 628, tidak membawa SIM 530 an, tidak mengenakan sabuk pengaman 152 dan kelengkapan kendaraan bermotor 105. Kalau ditinjau dari profesi, pelanggar paling banyak dari kalangan swasta 2.575 orang, disusul pelajar/mahasiswa 601, sopir 340 dan pegawai negeri sipil 24 orang. (Musyafa Musa).