Rembang – Pabrik pengolahan kulit Alkuba di Desa Sale, Kecamatan Sale yang dituding mencemari lingkungan, ternyata statusnya masih Usaha Dagang (UD).
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman menuturkan UD berarti milik perorangan. Dari hasil pengecekan, usaha tersebut sudah mengantongi izin – izin sesuai persyaratan. Terkait masalah lingkungan, mesti mendapatkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Izin – izinnya sudah ada, tapi secara persisnya bagaimana kok bisa memperoleh izin, kebetulan saya pejabat baru. Mungkin akan lebih tepat pejabat sebelumnya yang menjawab. Statusnya masih UD, tentu kami nggak bisa memaksa untuk pindah jadi CV atau PT, “ beber Teguh.
Ketua Komisi A DPRD Rembang, Mohammad Asnawi mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup memastikan kapan hasil uji laboratorium sample limbah bisa selesai. Kepastian waktu tersebut sangatlah penting, mengingat masyarakat sudah lama terganggu oleh dampak limbah pabrik pengolahan kulit. Ia khawatir warga yang emosi akan mengambil tindakan sendiri.
“Sample limbah katanya sedang diuji laboratorium. Lalu kapan jadinya, ini harus ada kepastian. Jangan saling lempar. Takutnya warga bergerak, tanpa pengawasan. Justru ini yang kita khawatirkan, “ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, Suharso menyampaikan hasil uji lab sample limbah akan turun dalam waktu dekat ini. Menurutnya, hasil lab penting, guna memberikan rekomendasi kepada pemilik usaha. Termasuk yang paling pokok adalah pembenahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Saat kami datang ke sana, IPAL nya sudah ada. Cuman perlu penyempurnaan. Dengan adanya hasil lab, kami punya dasar ibaratnya untuk menekan pemilik usaha memperbaiki IPAL, biar nggak mengganggu, “ kata Suharso.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Sale, Kecamatan Sale menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Rembang. Mereka mengeluhkan bau busuk dan pencemaran sungai yang diduga berasal dari pembuangan limbah pabrik pengolahan kulit Alkuba. Pabrik itu merupakan milik Ahmad Kholid Mukri, mantan calon Bupati Rembang saat Pilkada Rembang tahun 2010 silam. (Musyafa Musa).