Kasus Mobil : RK Ditahan, Menyusul Dua Wanita
Tersangka pelaku, RK kini ditahan di sel Mapolres Rembang.
Tersangka pelaku, RK kini ditahan di sel Mapolres Rembang.

Lasem – Berhati – hatilah ketika anda menggadai barang. Kalau tidak waspada, bisa jadi barang tersebut hasil kejahatan dan akhirnya menyeret ke kasus hukum. Seperti yang dialami seorang pria warga Desa Sluke, Kecamatan Sluke. Ia ditahan polisi, karena menjadi tersangka penadahan sebuah mobil.

Tersangka berinisial RK (30 tahun). Awalnya, mobil Nissan Grand Livina K 9439 JD milik Malihatun (63 tahun), warga Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem, dipinjam oleh SR, warga Desa Trahan, Kecamatan Sluke pada bulan Januari tahun 2018 lalu. Kala itu SR ditemani wanita lain, TW warga Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem. Namun tanpa seizin pemilik, mobil justru digadaikan kepada RK, warga Desa Sluke.

RK menggadai mobil senilai Rp 30 Juta dengan memathok bunga 10 % tiap bulan kepada SR. Berkat penyelidikan anggota Polsek Lasem, RK kemudian ditangkap anggota Polsek Lasem, dengan sangkaan sebagai penadah barang tindak kejahatan.

Kepala Unit Reskrim Polsek Lasem, Ipda Sudibyono ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan RK yang sehari – hari bekerja menjadi wiraswastawan tersebut.

“Jadi tersangka ini menggadai barang dan menikmati bunga atas gadai mobil itu. Kami sudah periksa saksi – saksi dan melakukan pemberkasan. Karena memenuhi unsur, makanya yang bersangkutan kami tahan di sel Mapolres Rembang, “ bebernya.

Penahanan RK sejatinya merupakan hasil pengembangan. Pasalnya, pada bulan Juni lalu, Polsek Lasem sudah lebih dulu mengamankan SR dan TW, dua wanita yang diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan mobil Nissan Grand Livina. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.