Beraksi Di Mushola, Polisi Bekuk 2 Pencuri Motor
Barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolres Rembang.
Barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolres Rembang.

Lasem – Dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor dibekuk polisi, setelah menggondol sepeda motor di depan Mushola Al Zuwa Desa Soditan, Kecamatan Lasem.

Keduanya masing – masing berinisial NK (37 tahun) warga Desa Kasreman, Kecamatan Rembang Kota dan YN (35 tahun) warga Desa Gunem, Kecamatan Gunem.

Keduanya disangka mencuri sepeda motor Vega R bernomor polisi K 2968 TD milik Waluyo (35 tahun), warga Desa Soditan. Kala itu motor diparkir di depan Mushola, dalam kondisi tidak terkunci stang. Pemilik motor tengah mengumandangkan adzan, selanjutnya menunaikan ibadah sholat Isya’ berjamaah di dalam Mushola. Namun ketika akan pulang, motor miliknya sudah amblas. Peristiwa tersebut terjadi tanggal 22 Juli 2018 lalu. Korban yang menanggung kerugian sekira Rp 5 Juta, melapor ke Polsek Lasem.

Berdasarkan penyelidikan aparat kepolisian, akhirnya mengarah pada keterlibatan dua tersangka. Kaur Binops Satreskrim Polres Rembang, Iptu Moch. Edi Sismanto menyatakan tersangka ditangkap dan hari Jum’at (10/08) sudah mendekam di sel Mapolres Rembang.

“Kami mengamankan barang bukti dua sepeda motor. Yang satu untuk sarana beraksi, sedangkan 1 motor lainnya merupakan hasil tindak kejahatan, “ bebernya. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.