Beraksi Di Mushola, Polisi Bekuk 2 Pencuri Motor
Barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolres Rembang.
Barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolres Rembang.

Lasem – Dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor dibekuk polisi, setelah menggondol sepeda motor di depan Mushola Al Zuwa Desa Soditan, Kecamatan Lasem.

Keduanya masing – masing berinisial NK (37 tahun) warga Desa Kasreman, Kecamatan Rembang Kota dan YN (35 tahun) warga Desa Gunem, Kecamatan Gunem.

Keduanya disangka mencuri sepeda motor Vega R bernomor polisi K 2968 TD milik Waluyo (35 tahun), warga Desa Soditan. Kala itu motor diparkir di depan Mushola, dalam kondisi tidak terkunci stang. Pemilik motor tengah mengumandangkan adzan, selanjutnya menunaikan ibadah sholat Isya’ berjamaah di dalam Mushola. Namun ketika akan pulang, motor miliknya sudah amblas. Peristiwa tersebut terjadi tanggal 22 Juli 2018 lalu. Korban yang menanggung kerugian sekira Rp 5 Juta, melapor ke Polsek Lasem.

Berdasarkan penyelidikan aparat kepolisian, akhirnya mengarah pada keterlibatan dua tersangka. Kaur Binops Satreskrim Polres Rembang, Iptu Moch. Edi Sismanto menyatakan tersangka ditangkap dan hari Jum’at (10/08) sudah mendekam di sel Mapolres Rembang.

“Kami mengamankan barang bukti dua sepeda motor. Yang satu untuk sarana beraksi, sedangkan 1 motor lainnya merupakan hasil tindak kejahatan, “ bebernya. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan