Sulang – Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang mengamankan seorang tersangka pelaku perjudian jenis Togel Hongkong. Tersangka berinisial ST (40), warga Desa Bogorame, Kecamatan Sulang ditangkap Senin, (13/08/2018) sekira pukul 21.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Kurniawan Daeli, menjelaskan kronologis penangkapan bahwa Anggota Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Aiptu Sukardi mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait praktek perjudian Togel Hongkong.
Menerima laporan, anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Ternyata benar, tersangka ST sedang melayani pembelian kupon Togel.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tak berkutik, karena ditemukan barang bukti pada tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Rembang.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 21.000,- dan 1 buah HP merk Politron warna putih, “ jelas Daeli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di sel Polres Rembang. (MJ – 81).