Rembang – Jalur antar Kabupaten Rembang – Blora sampai ke Kabupaten Pati, diduga sering untuk perlintasan kayu gelap, hasil penjarahan hutan.
Wakil Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan, Rembang, Rofi Tri Kuncoro mensinyalir pengiriman kayu dari Kabupaten Blora, rata – rata daerah tujuan adalah Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
Menurutnya, ada 2 jalur perlintasan kendaraan pelaku, yakni Blora – Sulang – Sumber – Jaken atau Blora – Japah – Sumber – Jaken. Keberadaan pos pantau pemeriksaan hasil hutan sebenarnya sudah ada, di kawasan Mantingan, pinggir jalan raya Rembang – Blora maupun pos patroli antara Sulang – Sumber. Namun tetap saja kesulitan mendeteksi kemungkinan truk pembawa kayu gelap, tanpa ada informasi dari masyarakat.
“Kan nggak mungkin semua truk dihentikan oleh petugas Perhutani. Kecuali ketika anggota Satlantas melakukan operasi di jalan. Kami pernah mendeteksi kendaraan mengangkut kayu ilegal dari Japah, Blora ke Sumber. Tapi nggak ketangkep. Untuk nambah pos pantau, sejauh ini belum ada rencana, “ kata Rofi.
Rofi membenarkan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap kelestarian hutan, sangatlah penting. Mengingat jumlah aparat terbatas. Pihak Perhutani sendiri berupaya mengintensifkan patroli rutin, guna mengurangi potensi pencurian kayu.
“Truk tiap hari kan lalu lalang di Jl. Rembang – Blora. Jadi info dari warga mutlak diperlukan, apalagi ini lintas daerah. Kadang sering juga warga takut mau melapor, “ imbuhnya.
Sudah beberapa kali truk pembawa kayu ilegal ditangkap aparat gabungan di jalan Sulang – Sumber, Kabupaten Rembang. Terakhir kali pekan ini, truk mengangkut 30 buah gelondong kayu jati digrebek polisi di Dusun Nglakeh, Desa Lohgede, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang. Dua orang ditangkap. Menurut pengakuan keduanya, kayu tersebut dari Kabupaten Blora akan dikirim ke Ronggo, Jaken, Pati. (MJ – 81).