Tersangka Pelaku Curanmor Dikeroyok, Polisi Kembangkan Kasus
Suasana penangkapan tersangka pelaku Curanmor. (gambar atas) Tersangka pelaku Curanmor ditangkap massa, Jum’at.
Suasana penangkapan tersangka pelaku Curanmor. (gambar atas) Tersangka pelaku Curanmor ditangkap massa, Jum’at.

Bulu – Seorang tersangka pelaku pencuri sepeda motor, Jum’at siang (03/08) tertangkap di Desa Lambangan Wetan, Kecamatan Bulu. Tersangka sempat menjadi bulan – bulanan massa.

Tersangka berinisial AM (18 tahun), seorang pelajar, warga sebuah desa di Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Gerak – gerik AM sebelumnya sudah diintai oleh korban yang kehilangan sepeda motor. Saat AM ngopi di Desa Lambangan Wetan, kemudian ditangkap beramai – ramai. Mengetahui yang dibekuk adalah pencuri motor, warga lainnya ikut mengeroyok. Tersangka berhasil diselamatkan aparat kepolisian yang datang ke lokasi kejadian.

Tersangka pelaku selanjutnya diserahkan kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Rembang, untuk pengembangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka sebelumnya mencuri sepeda motor di Desa Guyangan, Kecamatan Winong, Pati. Saat pemeriksaan, AM juga mengakui pernah 2 kali mencuri di rumah warga Desa Tanjung, Kecamatan Sulang, masing – masing di rumah Yuli Lusi dan Ngatemi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Revo sebagai sarana beraksi dan 1 motor Suzuki Smash hasil curian.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Kurniawan Daeli menyatakan penangkapan AM masih dikembangkan, untuk menelusuri kemungkinan terlibat di TKP lain. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.