Truk Bermuatan Kayu Ilegal Dihadang Polisi, 2 Orang Diamankan
Barang bukti truk bermuatan kayu jati diamankan aparat Polres Rembang.
Barang bukti truk bermuatan kayu jati diamankan aparat Polres Rembang.

Sumber – Anggota Resmob Polres Rembang menggrebek truk pembawa kayu ilegal di jalan raya antara Sulang – Sumber, tepatnya di Dusun Nglakeh, Desa Lohgede, Kecamatan Sumber, Rabu malam (01/08). Dua orang diamankan dalam kasus tersebut, karena membawa kayu tanpa dokumen yang sah.

Keduanya berinisial Ut (43 tahun) warga Cabak, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora dan Sr (42 tahun) warga Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Kurniawan Daeli saat dikonfirmasi mengungkapkan awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai kayu hasil hutan tidak di lengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Setelah itu, aparat kepolisian menghadang dan menangkap truk pengangkut kayu tersebut.

“Begitu dapat laporan, kami gerak cepat. Jangan sampai truknya jalan semakin jauh, “ katanya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan satu unit truk berwarna kuning, dengan Plat Nomor H – 1613 – F.

“Begitu truk kami hentikan, selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Rembang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Daeli.

Selain mengamankan truk pembawa kayu beserta 2 orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 30 buah gelondong kayu jati berbagai ukuran. (MJ – 81).

News Reporter