Curi Gulungan Kabel Di Pabrik Semen, Dua Pemuda Ditahan
Tersangka dan barang bukti gulungan kabel grounding.
Tersangka dan barang bukti gulungan kabel grounding.

Gunem – Dua orang tersangka pelaku pencuri gulungan kabel di lingkungan PT. Semen Gresik pabrik Rembang, dibekuk aparat kepolisian.

Keduanya masing – masing berinisial BM (22 tahun) dan HW (21 tahun), warga Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu. Awalnya, tersangka pelaku menumpangi sebuah mobil, bersliweran di sekitar lokasi pabrik semen. Tersangka kemudian menggondol 11 buah gulungan kabel grounding buah ukuran 95 mili meter, dan 2 buah gulungan kabel grounding ukuran 35 mili meter.

Kasat Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Kurniawan Daeli menjelaskan atas kejadian itu, PT. Semen Gresik menanggung kerugian hingga Rp 30.400.000. Tersangka yang langsung tertangkap seusai beraksi, kemudian diserahkan kepada Polres Rembang.

“Kita periksa keduanya, dan motivasi mereka nyuri gulungan kabel grounding, mau dijual lagi. Uangnya mau dipakai untuk kebutuhan sendiri. Yang bersangkutan sudah kami tahan di sel Mapolres Rembang, “ jelasnya.

AKP Kurniawan Daeli menambahkan selain mengamankan 13 buah kabel grounding hasil curian, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi K 9110 JE, yang dipakai tersangka. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.