Rembang – Pihak Polres Rembang membeberkan kronologis pengejaran terhadap Pimpinan Koperasi Artha Jaya Mandiri Cabang Rembang, Karji yang akhirnya tertangkap dalam penggrebekan di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Karji (42 tahun), warga Desa Tluwah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati ini diduga menggondol uang milik nasabah sebesar Rp 716.500.000. Modusnya, tersangka mengiming – imingi korban dengan bunga sebesar 2 % per bulan dan pengundian hadiah berupa 2 unit mobil dalam rapat anggota tahunan yang sedianya digelar pada bulan Maret 2016 lalu. Namun janji itu bohong belaka. Hadi Santoso (53 tahun), warga Jl. Pemuda Rembang selaku pemilik uang berinisiatif melapor ke Polres Rembang. Berkas pemeriksaan tersangka sebenarnya sudah lengkap pada tahun 2017.
Sebelum tersangka diserahkan oleh polisi kepada Kejaksaan negeri Rembang, memohon izin bisa menunaikan ibadah haji dulu. Kesempatan yang diberikan polisi, justru disalahgunakan. Setelah berhaji, tersangka memilih kabur ke Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Kurniawan Daeli menyatakan dari hasil kerja sama dengan Tim Opsnal Polres Ketapang, akhirnya bisa menciduk tersangka. Selama di Ketapang, Karji menyewa rumah kontrakan. Yang bersangkutan sempat berjualan air galon keliling.
Begitu ditangkap, Karji selanjutnya dibawa ke Rembang dan diserahkan Kejaksaan Negeri Rabu pekan ini, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ada informasi keberadaan tersangka di Ketapang, kami koordinasi dengan kepolisian di sana. Pergerakannya terus dipantau. Setelah kami tiba di Ketapang, Karji bisa diamankan tanpa perlawanan, “ tuturnya kepada wartawan, Jum’at (11/05).
AKP Kurniawan Daeli menambahkan belasan korban yang tertipu tidak hanya warga Kabupaten Rembang, tetapi juga dari daerah lain. Tapi belum semua mau melaporkan kasus penipuan disertai penggelapan tersebut. Menyangkut operasional Koperasi Artha Jaya Mandiri, Polres menyerahkan pada aturan berlaku serta bagaimana kepercayaan nasabah.
“Sejauh ini sich belum muncul gejolak setelah penangkapan Karji. Kalau koperasi itu memang legal, ya monggo nggak masalah. Kita fokus pada proses hukumnya saja, “ imbuh Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka Karji sudah ditahan di Rutan Rembang, sambil menunggu jadwal persidangan.
Pantauan di kantor koperasi Artha Jaya Mandiri sebelah selatan Alun – Alun Rembang, pintu kantor tampak buka. Namun tidak ada aktivitas yang mencolok. (MJ – 81).