Tersangka Pembunuhan Akan Menikah, Kini Didor Kakinya!! Motif Kasus Gandrirojo Terungkap

Tersangka Pembunuhan Akan Menikah, Kini Didor Kakinya!! Motif Kasus Gandrirojo Terungkap

30 April 2026

Sedan – Tersangka pelaku pembunuhan di Dusun Nganguk, Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, dalam waktu dekat ini akan menikah.

Tersangka, AM (22 tahun), warga Dusun Nganguk, Desa Gandrirojo, per hari Kamis (30 April 2026) sudah ditahan di sel Mapolres Rembang.

Kapolres Rembang, AKBP M. Faisal Pratama melalui Kasat Reskrim, AKP Alva Zakiya Akbar membenarkan tersangka akan menikah.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.