Warung-Warung Kec. Kragan Dan Sarang Dirazia, Petugas Amankan Miras Puluhan Botol
26 Februari 2025Rembang – Tempat kafe karaoke di Kabupaten Rembang wajib tutup mulai H-2 sebelum Ramadhan hingga 10 hari setelah Idul Fitri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono menjelaskan hal itu tercantum dalam Instruksi Bupati tertanggal 03 Februari 2025.


