Lapangan Rumbutmalang Untuk Kantor Kejaksaan Negeri, Pemkab Rembang Kucurkan Hibah 6 Miliar Lebih
Pedagang membongkar warung, Selasa (07/07) karena lahan akan dipakai untuk pembangunan Kejaksaan Negeri Rembang.
Pedagang membongkar warung, Selasa (07/07) karena lahan akan dipakai untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Rembang.

Rembang – Lahan yang selama ini dipakai lapangan sepak bola Rumbutmalang, Desa Kabongan Kidul Rembang akan beralih fungsi menjadi lokasi pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Rembang.

Kantor Kejaksaan Negeri yang lama, saat ini berada di pinggir jalur Pantura Desa Pandean.

Selain lapangan sepak bola Rumbutmalang, lahan di sebelah selatan Masjid Maslahatul Ummah (kompleks Gedung Haji), juga turut menjadi bagian dari proyek pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri.

Dampak dimulainya proyek, membuat pemilik bangunan warung makan yang menempati lahan tersebut harus pindah. Sedikitnya ada 4 bangunan, meliputi 2 warung makan, 1 bengkel dan 1 lapak pedagang ember plastik.

Nurhadiyono, pemilik warung “Pak Wo” mengatakan pedagang menyadari sendiri untuk pindah, karena sejak dua bulan lalu sudah menerima sosialisasi bahwa kawasan itu akan dibangun kantor Kejaksaan Negeri.

“Menyadari sendiri, karena sebatas pinjam pakai dan mau dibangun kantor Kejaksaan Negeri. Jauh-jauh kita sudah dikasih tahu pak,” tuturnya, Rabu (08 Juli 2026).

Sebelum pembangunan dimulai, lokasi dipagari seng oleh pelaksana proyek. Nurhadiyono mengakui dirinya terakhir pindah, karena mencari hari baik.

“Temen-temen sepakat membongkar sendiri. Saya terakhir, istilahnya cari hari baik. Eh namanya orang Jawa, golek dino sik mas,” imbuhnya.

Nurhadiyono menambahkan pemilik dua warung dan bengkel pindah ke arah utara atau di sebelah barat Masjid Maslahatul Ummah.

Hal itu sudah dirapatkan bersama pengurus Ta’mir Masjid. Menurutnya, pembicaraan berlangsung lancar dan tidak ada persoalan.

“Pihak Masjid juga sudah rapat. Karena kita mencari nafkah ya diberi kesempatan untuk mendirikan bangunan di situ. Ada yang minta 2 petak ukuran 7 Meter, ada yang minta satu petak ukuran 3,5 Meter. Semua baik, lega masih dapat tempat,” kata Nurhadiyono.

Sejauh ini pihak-pihak terkait di Pemkab Rembang maupun Kejaksaan Negeri belum memberikan tanggapan resmi.

Kepala BPPKAD Drupodo, Sekda Rembang Fahrudin maupun Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Yusni Febriansyah Efendi, hingga Rabu siang (08 Juli 2026) sama-sama belum menjawab, ketika dikonfirmasi mengenai pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri.

Namun di lokasi pembangunan terdapat papan proyek Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Rembang, yang mencantumkan data-data sebagai berikut :

Nama kegiatan           : Hibah barang pembangunan gedung Kantor Kejaksaan Rembang

Kontraktor Pelaksana   : CV. Limo Delapan

No. Kontrak                : 00002/K-KT/1.03.0.00.0.00.01.06/VI/2026, tanggal 17 Juni 2026

Nilai Kontrak               : Rp 6.784.879.530,44

Masa Pelaksanaan       : 180 hari kalender

Masa pemeliharaan      : 365 hari kalender

Konsultan Pengawas    : CV. Multiline

Sumber Dana             : APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.