Temuan Paling Banyak Di Dua Desa Ini, Petugas Gabungan Pemkab Rembang Gelar Razia Rokok Ilegal
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang dan anggotanya menunjukkan rokok ilegal yang diamankan, Selasa (07 Juli 2026).
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang dan anggotanya menunjukkan rokok ilegal yang diamankan, Selasa (07 Juli 2026).

Rembang – Razia yang digelar tim gabungan Pemkab Rembang, hari Selasa (07 Juli 2026), berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal (tanpa cukai resmi_Red).

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, mengungkapkan dalam operasi tersebut petugas mengamankan sebanyak 512 bungkus atau 10.235 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi.

Temuan terbanyak di Desa Temperak Kecamatan Sarang dan Desa Sumurpule Kecamatan Kragan.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan dan diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus, untuk proses lebih lanjut.

“Kegiatan operasi ini sebagai upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau kepada para penjual maupun masyarakat agar memperjualbelikan dan membeli rokok yang legal,” ujar Slamet.

Sementara itu, salah seorang pemilik toko di Kecamatan Kragan, Ahmad, mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dijualnya merupakan rokok ilegal.

Menurutnya, barang tersebut hanya dititipkan oleh seseorang dengan sistem pembayaran tempo.

“Saya tidak tahu apakah itu rokok legal atau ilegal. Yang jelas ada titipan dari seseorang, dan pembayarannya juga tempo. Saya juga tidak terlalu mencari tahu, mungkin karena harganya lebih murah,” katanya.

Operasi semacam ini akan digelar rutin, untuk menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.