Dibatasi Sampai Tengah Malam, Adakah Bakal Calon Perseorangan Datangi KPU?

Dibatasi Sampai Tengah Malam, Adakah Bakal Calon Perseorangan Datangi KPU?

23 Februari 2020

Rembang – Sejak dibuka tanggal 19 Februari sampai dengan Minggu sore, 23 Februari 2020, belum ada satu pun pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan yang menyerahkan syarat berkas dukungan ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akankah ini menjadi sinyal bahwa Pilkada Kabupaten Rembang tidak akan diikuti pasangan calon perseorangan atau sering pula disebut calon independen ?

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.