
Rembang – Polres Rembang membongkar kasus pencurian mesin pompa air, yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.
Tersangka berinisial D (28 tahun), warga Desa Sumbermulyo Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetiyo menjelaskan tersangka awalnya diduga mencuri mesin diesel penyedot air milik Fuad (40 tahun), warga Desa Pacing Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Fuad kepada polisi menceritakan mesin diesel diletakkan di pinggir sungai, bawah jembatan Dusun Kedungumbul Desa Pacing, untuk mengairi lahan jagung.
“Itu kejadiannya pada hari Jum’at 02 Oktober 2026,” terangnya.
Sehabis sholat Jum’at, ia kembali lagi ke lokasi dan mengetahui mesin diesel miliknya sudah hilang.
“Di TKP, tinggal menyisakan dua selang. Lalu korban melapor ke Polsek Sedan,” imbuhnya.
Aparat Polsek Sedan bersama Resmob Polres Rembang menggelar penyelidikan. Akhirnya tersangka ditangkap, beserta barang bukti.
Setelah tersangka D dibekuk di rumahnya Desa Sumbermulyo, Kecamatan Sale, kasus tersebut langsung dikembangkan pihak kepolisian.
Hasilnya, yang bersangkutan mengaku telah mencuri mesin pompa di 5 TKP lainnya, yakni 2 kali di Desa Japerejo Kecamatan Pamotan, kemudian 1 kali di Desa Bangunrejo (Bedog) Kecamatan Pamotan, dan 2 kali di Desa Ringin Kecamatan Pamotan.
“Sasarannya rata-rata di lahan persawahan,” bebernya.
Kepala Desa Bangunrejo, Kusminanto mengaku lega tersangka pelaku pencuri pompa air sudah tertangkap.
“Meskipun kelihatannya sepele, mesin pompa air gitu ya, tapi manfaatnya penting untuk warga. Kalau hilang ya susah,” ujar Kusminanto.
Mesin pompa air hasil curian dijual oleh tersangka kepada tukang rosok, kisaran harga antara Rp 250 – 300 Ribu.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa mesin pompa air 1 unit, sepeda motor untuk sarana beraksi, kaos dan celana pendek milik tersangka. (Musyafa Musa).
